- Bupati Shalahuddin Hadiri Puncak Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
- Bahlil Ungkap Potensi Besar Energi Indonesia, PLTA Papua hingga Kalimantan Jadi Andalan
- Jakarta-New York Tukar Pengalaman Atasi Masalah Perkotaan, Jakarta Bond Jadi Sorotan
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA

Keterangan Gambar : Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak (GgGAPA).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan, rumah sakit, pimpinan klinik, kepala puskesmas, pimpinan apotik dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan. Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI , PDGI, Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat, sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” ucap Syamsuddin Kepala Dinas Kominfo Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
Kadis Kominfo juga mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).
“Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” tegas Kadis Kominfo Asahan. (DS)
















