- Menko Pangan Minta Perum Bulog Serap 3 juta Ton Beras Sampai April 2025
- Wujudkan Indonesia Emas, MIND ID Dukung Pengembangan Generasi Muda
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Progres Program Tanam Padi PTPN Tumbuh Subur dan Berpotensi Menambah Pendapatan Petani Sawit
- Babinsa Antisipasi Banjir, Bersihkan Lingkungan di Ketapang
- Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Rajeg Karbak Bersama Warga
- Bantuan Sosial Kodim 0506/Tangerang: TNI Peduli Warga Aset Pertamina
- Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementerian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan
- Kampus BINUS @Medan Akan Menonjolkan Program Studi Yang Memadukan Teknologi Komputer Terkini
- Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan
- Dukung Swasembada Beras, Holding Perkebunan Nusantara Siap Implementasikan Intercropping Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
Keterangan Gambar : Dinkes Kabupaten Asahan Terbitkan Surat Edaran GgGAPA
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak (GgGAPA).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Cabang Asahan, rumah sakit, pimpinan klinik, kepala puskesmas, pimpinan apotik dan pimpinan toko obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat se-Kabupaten Asahan. Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI , PDGI, Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat, sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” ucap Syamsuddin Kepala Dinas Kominfo Asahan, Sabtu (22/10/2022).
Baca Lainnya :
- Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementerian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan
- Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik, Fokus Peningkatan Kapasitas Wartawan
- Danramil 01/Tgr Ikuti Safari Pembangunan Kota Tangerang
- Kapolda dan Forkopimda Jatim Tanam Jagung Bhayangkara Serentak 1 Juta Hektar di Polres Blitar
- Jaga Kebugaran, Dandim 0506/Tgr Ajak Anggota Jalan Sehat
Kadis Kominfo juga mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Syamsuddin menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Imbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GgGAPA).
“Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” tegas Kadis Kominfo Asahan. (DS)