Breaking News
- JKB Audiensi dengan PSI di DPRD DKI, Bahas Pencegahan Radikalisme dan Kolaborasi Sosial
- Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
- Tingkatkan Keamanan Wilayah Koramil 02/Curug Patroli Siskamling
- Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Bersertifikat
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti hingga Tewas di Cengkareng
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka :Temuan SDN Mirat III Baru Kasat Mata, Tapi Alarm Kualitas Proyek Sudah Berbunyi
- Job Fair Majalengka 2026 Hadirkan 3.536 Lowongan, Ribuan Tenaga Kerja Mulai Terserap
- Tak Sekadar Baca-Tulis, SAE Ceria Majalengka Cetak Generasi Melek Literasi Sejak Dini
- Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
Dinas Bina Marga Kab.Tangerang Bakal Dilaporkan Ke APH Diduga Rusak Fasilitas Umum Karena Galian Tak

MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang - Pengerjaan galian jaringan gas bumi Perusahaan Gas Negara (PGN) diwilayah Kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menuai kecaman, pasalnya pengerjaan itu dipastikan tidak mengantongi ijin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu telah merusak beberapa fasilitas umum untuk masyarakat. Hal itu diperparah lagi dengan ulah oknum aparatur sipil negara yang terkesan mengabaikan kondisi tersebut sehingga memunculkan dugaan gratifikasi lantaran pekerjaan yang telah merusak beberapa asset dan fasilitas umum milik negara dan merugikan masyarakat dibiarkan hingga selesainya pekerjaan galian tersebut. "Berdasarkan surat dari DPMPTSP dipastikan pengerjaan galian itu tidak diketemukan dalam database mereka," ungkap H. Saleh Harahap Koordinator Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) kepada wartawan Jumat, (4/8/2022). Menurut Aktifis yang akrab disapa Bung Harahap, dalam surat tertanggal 25 Juli 2022 itu DPMPTSP juga telah menyurati beberapa dinas diantaranya Dinas tata ruang dan bangunan, dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air dan SatpolPP Kabupaten tangerang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. "Namun hingga hari ini tidak ada aksi dari ketiga dinas itu dan beberapa fasilitas umum dibiarkan rusak dan bertambah rusak" ujar H. Saleh. Dengan demikian, ia mengaku akan melaporkan dugaan pembiaran beberapa dinas terkait atas pekerjaan galian yang dipastikan tidak berijin tersebut ke aparat penegak hukum agar tidak ada ruang untuk segala bentuk tindakan gratifikasi pada aparatur sipil negara di kabupaten Tangerang. "Tentunya untuk kerusakan asset negara, kita tengah membuat kajiannya, dalam waktu dekat kita akan laporkan mereka agar ada efek jera dan tidak ruang bagi segala bentuk gratifikasi yang merugikan rakyat," ungkapnya. Selain melaporkan, H. Saleh juga mengaku akan menyurati Bupati dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab dan melakukan audit atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh galian yang dipastikan tidak mengantongi ijin. "Kita tunggu saja, kalau memang perlu kita turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi rakyat agar didengar oleh bapak bupati Tangerang," Sayangnya hingga berita ini dilansir, Kepala Bidang bina marga Endang belum dapat dimintai keterangannya, beberapa kali wartawan mencoba menghubungi via aplikasi pesan singkatnya namun dalam keadaan tidak aktif.Jhn















