Diguncang Kabar Miring, Ketua Papdesi Tri Hariono Angkat Bicara

By Johan MP 11 Apr 2022, 15:55:31 WIB Headline
Diguncang Kabar Miring, Ketua Papdesi Tri Hariono Angkat Bicara

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Santernya kabar tentang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar tidak harmonis dan perpecahan dari keanggotaan, dibantah oleh Tri Hariono Ketua Papdesi dalam konferensi pers di Kantor Desa Kalipucung, didampingi dua anggotanya, Senin (11/04/22). "Saya tidak tahu kalau ada perpecahan anggota atau yang keluar mundur dari Papdesi, sampai dengan hari ini tidak ada, dan yang menyatakan keluar dari Papdesi tidak ada, Papdesi tetap utuh," kata Tri Hariono. Selanjutnya terkait Papdesi yang dituding tidak mengayomi serta tidak memberikan bantuan pendampingan hukum, dikatakan Tri Hariono yang juga sebagai Kades Kalipucung, itu juga kurang pas, menurutnya sejak Papdesi terbentuk ada 13 persoalan yang menyangkut hukum anggota Papdesi sudah mendapat perhatian, sampai saat ini sudah terselesaikan sebanyak 7 masalah Kades berurusan hukum, sedangkan sisanya masih sedang dalam proses termasuk ada yang baru di bulan April. "Karena menyangkut nama Desa maka yang 7 ini tidak dipublikasikan oleh Papdesi menyangkut privasi Desa dan Kepala Desa, sejak Januari hingga saat ini ada 13 permasalahan, 7 sudah selesai dan yang 6 belum, karena sedang proses di bulan April dan ada satu yang tidak bisa kami handel karena kewenangan berada pada APH, sisanya masih dalam proses tetap diperjuangkan dengan APH," tutur Tri. Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan tentang mundurnya waktu penyelenggaraan rapat di internal Papdesi, satu hal karena pada bulan Januari adalah awal penyusunan RAPB Des sehingga, dengan padatnya kegiatan di internal masing-masing Desa ada yang masih banyak yang harus direvisi sampai bulan Maret. Perjuangan Papdesi selama ini selain perihal kendaraan operasional Papdesi juga berhasil memperjuangkan kenaikan 2% ADD. "Selanjutnya perjuangan Papdesi berhasil memasukkan ke Perbub di Dispendugcapil , Perbup di Bapenda tentang upah pungut dan upah edar, Restorative Justice dengan Kejaksaan, disinilah, fungsi Pabdesi mengkomunikasikan," lanjut Tri Hariono. Menurut Tri Hariono keanggotan Papdesi adalah Ex Offisio (karena jabatan; tindakan yang dilakukan sehubungan dengan jabatan. Red). "Keanggotaan Papdesi adalah juga Kepala Desa yang sekaligus dengan semua Perangkat Desa otomatis menjadi anggota Papdesi itu ada didalam AD,- ART," pungkasnya. (za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026