Breaking News
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
Diguncang Kabar Miring, Ketua Papdesi Tri Hariono Angkat Bicara

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Santernya kabar tentang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar tidak harmonis dan perpecahan dari keanggotaan, dibantah oleh Tri Hariono Ketua Papdesi dalam konferensi pers di Kantor Desa Kalipucung, didampingi dua anggotanya, Senin (11/04/22). "Saya tidak tahu kalau ada perpecahan anggota atau yang keluar mundur dari Papdesi, sampai dengan hari ini tidak ada, dan yang menyatakan keluar dari Papdesi tidak ada, Papdesi tetap utuh," kata Tri Hariono. Selanjutnya terkait Papdesi yang dituding tidak mengayomi serta tidak memberikan bantuan pendampingan hukum, dikatakan Tri Hariono yang juga sebagai Kades Kalipucung, itu juga kurang pas, menurutnya sejak Papdesi terbentuk ada 13 persoalan yang menyangkut hukum anggota Papdesi sudah mendapat perhatian, sampai saat ini sudah terselesaikan sebanyak 7 masalah Kades berurusan hukum, sedangkan sisanya masih sedang dalam proses termasuk ada yang baru di bulan April. "Karena menyangkut nama Desa maka yang 7 ini tidak dipublikasikan oleh Papdesi menyangkut privasi Desa dan Kepala Desa, sejak Januari hingga saat ini ada 13 permasalahan, 7 sudah selesai dan yang 6 belum, karena sedang proses di bulan April dan ada satu yang tidak bisa kami handel karena kewenangan berada pada APH, sisanya masih dalam proses tetap diperjuangkan dengan APH," tutur Tri. Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan tentang mundurnya waktu penyelenggaraan rapat di internal Papdesi, satu hal karena pada bulan Januari adalah awal penyusunan RAPB Des sehingga, dengan padatnya kegiatan di internal masing-masing Desa ada yang masih banyak yang harus direvisi sampai bulan Maret. Perjuangan Papdesi selama ini selain perihal kendaraan operasional Papdesi juga berhasil memperjuangkan kenaikan 2% ADD. "Selanjutnya perjuangan Papdesi berhasil memasukkan ke Perbub di Dispendugcapil , Perbup di Bapenda tentang upah pungut dan upah edar, Restorative Justice dengan Kejaksaan, disinilah, fungsi Pabdesi mengkomunikasikan," lanjut Tri Hariono. Menurut Tri Hariono keanggotan Papdesi adalah Ex Offisio (karena jabatan; tindakan yang dilakukan sehubungan dengan jabatan. Red). "Keanggotaan Papdesi adalah juga Kepala Desa yang sekaligus dengan semua Perangkat Desa otomatis menjadi anggota Papdesi itu ada didalam AD,- ART," pungkasnya. (za/mp)


.jpg)







.jpg)





