Diduga Pemasangan Tiang Penyedia Internet Ditolak Warga Kutabaru

By Johan MP 29 Mar 2022, 14:13:59 WIB Headline
Diduga Pemasangan Tiang Penyedia Internet Ditolak Warga Kutabaru

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang salahsatu penyedia layanan internet. Masrilyah, Salahseorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salahsatu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang didepan kediamanannya. "Mendingan saya berantem daripada tiang itu dipasang, karna ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang," kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022). Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salahsatu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi. "Soal ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digarisbawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu," jelasnya. Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet. "Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu," Ungkap Masril Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu. "Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu," tutur Marinus. Dihubungi Via Selulernya, Makmun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar Kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut. "Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet," jelasnya. Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian - kejadian yang tidak diinginkan. "Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah," ungkapnya. Menurutnya warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum. "Biasanya sih gitu," ungkap Lurah.Jhn




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026