- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
Diduga Lahan Parkir di Pasar Kemis Tidak Berijin

Keterangan Gambar : Diduga lahan parkir tidak berizin di Pasar Kemis
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Pembangunan lahan parkir salahsatu industri di Kawasan industri kebon Kelapa, Desa Suka Asih kecamatan pasar Kemis, diduga belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada selasa (28/3/2022) pembangunan lahan parkir di atas lahan seluas 7800 M2 tidak tidak ada satupun papan informasi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kendati begitu, dua alat berat yang disinyalir milik kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni PT Permata Bangun Karisma nampak tengah melakukan pemadatan yang disebut - sebut akan di diperuntukan untuk lahan parkir bagi para pekerja industri dilokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- BPH Migas Sebut, Pengaturan Penyediaan dan Distribusi BBM, Upaya Nyata Wujudkan Keadilan Sosial0
- MenKop Teten dan Mendag Zulhas Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal 0
- Penyaluran Kredit BNI Cabang Luar Negeri Tumbuh Positif di Pebruari 20230
- Bupati Sampaikan LKPJ TA 2022, Progres Report Pemkab Asahan0
- Sekda Ingatkan ASN Untuk Melayani Maksimal dan Tingkat Ibadah Selama Ramadhan0
Ridwan, salahseorang warga Pasarkemis mengaku khawatir jika lokasi tersebut digunakan sebagai lahan parkir, pasalnya ribuan kendaraan bermotor milik para pekerja akan menimbulkan kemacetan panjang.
"Itu bakalan ribuan motor sekali bubaran, dan udah pasti macetnya luar biasa,"ungkap Ridwan kepada wartawan selasa (28/3/2023).
Ia menyebut, pemerintah seharusnya dapat lebih selektif dan menghitung dampak yang ditimbulkan dalam memberikan perijinan untuk pembangunan sarana parkir tersebut.
"Itupun kalau mereka memiliki ijin, kalau belum ya sudah seharusnya pemerintah menghentikan proyek itu dan meminta perusahaan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu," jelas Ridwan.
Sayangnya belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan parkir yang diduga belum mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten Tangerang.
Dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, David salahseorang perwakilan dari Kontraktor mengaku tidak mengetahui persis perijinan proyek yang tengah dikerjakannya tersebut.
"Ke chingluh langsung aja pak, saya di sini hanya pelaksanaan pembangunan untuk masalah perijinan bukan saya," tulis David dalam pesan singkatnya.Jhn
