- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
- Menteri Ara Lepas 14 Truk Genteng UMKM dari Majalengka
- Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran
Diduga Lahan Parkir di Pasar Kemis Tidak Berijin

Keterangan Gambar : Diduga lahan parkir tidak berizin di Pasar Kemis
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Pembangunan lahan parkir salahsatu industri di Kawasan industri kebon Kelapa, Desa Suka Asih kecamatan pasar Kemis, diduga belum mengantongi perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada selasa (28/3/2022) pembangunan lahan parkir di atas lahan seluas 7800 M2 tidak tidak ada satupun papan informasi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kendati begitu, dua alat berat yang disinyalir milik kontraktor pelaksana proyek tersebut yakni PT Permata Bangun Karisma nampak tengah melakukan pemadatan yang disebut - sebut akan di diperuntukan untuk lahan parkir bagi para pekerja industri dilokasi tersebut.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Ridwan, salahseorang warga Pasarkemis mengaku khawatir jika lokasi tersebut digunakan sebagai lahan parkir, pasalnya ribuan kendaraan bermotor milik para pekerja akan menimbulkan kemacetan panjang.
"Itu bakalan ribuan motor sekali bubaran, dan udah pasti macetnya luar biasa,"ungkap Ridwan kepada wartawan selasa (28/3/2023).
Ia menyebut, pemerintah seharusnya dapat lebih selektif dan menghitung dampak yang ditimbulkan dalam memberikan perijinan untuk pembangunan sarana parkir tersebut.
"Itupun kalau mereka memiliki ijin, kalau belum ya sudah seharusnya pemerintah menghentikan proyek itu dan meminta perusahaan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu," jelas Ridwan.
Sayangnya belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan parkir yang diduga belum mengantongi ijin dari pemerintah kabupaten Tangerang.
Dihubungi via aplikasi pesan singkatnya, David salahseorang perwakilan dari Kontraktor mengaku tidak mengetahui persis perijinan proyek yang tengah dikerjakannya tersebut.
"Ke chingluh langsung aja pak, saya di sini hanya pelaksanaan pembangunan untuk masalah perijinan bukan saya," tulis David dalam pesan singkatnya.Jhn

















