Diduga BPK Temukan Kesalahan Penganggaran BPKAD Kab.Tangerang Tahun 2019

Keterangan Gambar : BPK Kab Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang- Badan pemeriksa keuangan BPK mencatat kesalahan penganggaran telah menjadi temuan pemeriksaan dalam LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tangerang TA 2018 Nomor 21a/LHP/XVIII.SRG/05/2019 tanggal 17 Mei 2019.
Dikutip dari Resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan badan pemeriksa keuangan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Tangerang agar Kepala Dinas terkait berkoordinasi dengan BPPT untuk menyempurnakan aplikasi SIMRAL terkait menu dan pengoperasian rekening (akun) belanja barang jasa maupun belanja modal serta mengevaluasi sistem penganggaran dan menyusun SOP tentang pengajuan anggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Tangerang telah menyampaikan surat kepada Kepala BPKAD nomor 700/2255-Um/2019 tanggal 18 Juni 2019 yang menginstruksikan agar menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait penyempurnaan aplikasi SIMRAL dan penyusunan SOP tentang pengajuan anggaran.
Baca Lainnya :
- KRPK Tegas Minta Kejari Kabupaten Blitar Bongkar dan Lakukan Investigatif Dugaan Korupsi Proyek E-Katalog Ratusan Milyar
- Pemkot Blitar Sabet Anugerah WTP 15 Kali Berturut Turut Walikota Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak
- Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Tangerang Dinilai Sangat Baik
- Praktisi Hukum: KPK Harus Serius Usut Kasus Suap Rp 12 M ke Anggota BPK Haerul Saleh soal WTP
- Perkuat Pengawasan Koperasi, Kemenkop Gandeng OJK dan BPKP
"Status tindak lanjut rekomendasi tersebut sampai dengan Semester II Tahun 2021 masih dalam proses karena belum ada pemutakhiran dan SOP masih berbentuk konsep," tulis laporan LHP BPK pemerintah kabupaten Tangerang tahun 2021.
Dalam petikan tersebut, Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat kesalahan penganggaran dan realisasi belanja Tahun 2021.
Kesalahan penanggaran tersebut diantaranya Pengadaan Aset Tetap yang Dianggarkan pada Akun Belanja Barang dan Jasa di 56 Perangkat Daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan penganggaran senilai Rp83.809.474.553,00 terdiri dari pengadaan Peralatan dan Mesin yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa senilai Rp1.593.838.389,00;
Selain itu, Gedung dan Bangunan yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa senilai Rp44.412.431.324,00, Jalan, Irigasi dan Jaringan yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa senilai Rp30.776.264.868,00;
Aset Tetap Lainnya yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa senilai Rp158.964.500,00; dan Konstruksi dalam Pengerjaan yang dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa senilai Rp6.867.975.472,00.
Atas pengadaan tersebut telah dicatat sebagai Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2021.
Berdasarkan kondisi di atas menunjukan bahwa pada Tahun 2021 terdapat kesalahan penganggaran belanja senilai Rp133.992.682.701,00.
Hasil Wawancara Badan Pemeriksa keuangan dengan Kepala Bidang Anggaran dan Staf pada BPKAD selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui bahwa masih banyak terjadi kesalahan penganggaran pada Tahun 2021. TAPD sudah memberikan arahan kepada masing-masing Perangkat Daerah untuk menganggarkan sesuai kode rekeningnya. Setelah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), verifikasi tidak dapat dilakukan lebih detail oleh TAPD sebelum pengesahan karena tidak terdapat fungsi verifikasi dalam aplikasi SIPD dan keterbatasan pemahaman TAPD menggunakan aplikasi SIPD karena belum pernah mendapatkan pelatihan, sehingga masih terdapat penganggaran yang tidak tepat.
BPK Menilai Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut mengakibatkan, Realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja tidak terduga tidak sesuai dengan klasifikasi belanja sebesar Rp133.992.682.701,00; dan Fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengeluaran keuangan daerah tidak berjalan dengan optimal.
Menanggapi permasalahan tersebut, Bupati Tangerang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Tangerang memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar Menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah lebih cermat dalam menyusun RKA/DPA, Melaksanakan pelatihan terkait pengoperasian aplikasi SIPD kepada TAPD supaya proses verifikasi atas pengajuan anggaran berjalan optimal.
Disamping itu BPK merekomendasikan sekda Memberikan pelatihan tentang penyusunan RKA/DPA kepada para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian terkait.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Juni 2022.
Sayangnya hingga berita ini dilansir kepala bidang Anggaran Aep Mulyadi belum dapat dimintai keterangannya, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi yang bersangkutan tengah tidak berada ditempat.
Salahseorang staff di BKAD menyarankan untuk kembali pada senin mendatang, hal itu lantaran hampir sebagian besar pejabat tengah mempersiapkan tugas luar.
"Iya mau ke Garut besok, senin aja ya balik lagi," ungkap salahseorang staff pada BPKAD.Jhn
