- Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota Lewat RUU Perkoperasian
- BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Hasrat S. Ag Apresiasi Penyaluran Alat Berat untuk Enam Kecamatan di Barito Utara
- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

Keterangan Gambar : Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, bukti baru atau novum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya bakal menjadi bahan koreksi dan pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya. Optimis itu, dengan berdasar pada bukti baru, yakni dokumen keuangan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
"Salah satu novum (bukti baru) yang diajukan adalah laporan keuangan hasil audit resmi BPK, yang sebelumnya tidak pernah dipakai dalam persidangan kasus Asabri," beber Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
Menurutnya, laporan keuangan yang digunakan Jaksa dalam proses sebelumnya belum pernah diverifikasi atau disahkan oleh BPK, sehingga tidak memiliki legitimasi sebagai dasar putusan.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
- Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan
- Wali Kota Blitar Dorong Bunda Paud Fondamen Manusia Berkarakter Indonesia Emas
- Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat
"Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan," tegasnya.
Sebagai koreksi, tim hukum Adam Damiri menyerahkan dokumen keuangan yang telah melalui prosedur audit resmi dari BPK dan menyebutnya sebagai novum materiil yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim.
"Kami membawa novum yang sudah diverifikasi BPK secara resmi. Perbedaannya jelas: bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan," lanjut Deolipa.
Deolipa menilai bahwa ketiadaan verifikasi BPK pada bukti lama terjadi di seluruh tingkat peradilan, sehingga novum yang kini telah memiliki legitimasi negara menjadi dasar kuat untuk mengubah putusan.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimis bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mempelajari dan mempertimbangkan secara objektif novum tersebut dalam proses musyawarah.
Lanjut Deolipa Yumara menyampaikan, bahwa seluruh kelengkapan dokumen dalam permohonan PK telah resmi ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Rachmat Damiri yang hadir langsung di persidangan.
"Berita acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik," ujar Deolipa.
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, turut hadir dalam persidangan dan menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.
"Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan stop manipulasi data dan fakta," cetus Linda.
Linda berujar, bahwa perbedaan tajam antara novum yang diajukan dengan bukti yang selama ini dipakai JPU harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim.(**/Anton)










.jpg)





