- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
Deolipa Optimis Bukti Baru PK Yang Diajukan Kembali Adam Rachmat Damiri Mampu Koreksi Putusan

Keterangan Gambar : Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, bukti baru atau novum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya bakal menjadi bahan koreksi dan pertimbangan putusan pengadilan sebelumnya. Optimis itu, dengan berdasar pada bukti baru, yakni dokumen keuangan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
"Salah satu novum (bukti baru) yang diajukan adalah laporan keuangan hasil audit resmi BPK, yang sebelumnya tidak pernah dipakai dalam persidangan kasus Asabri," beber Deolipa usai sidang dengan agenda proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara permohonan PK, di PN Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).
Menurutnya, laporan keuangan yang digunakan Jaksa dalam proses sebelumnya belum pernah diverifikasi atau disahkan oleh BPK, sehingga tidak memiliki legitimasi sebagai dasar putusan.
Baca Lainnya :
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Alokasi Dana Desa Sumber Untuk Ketahanan Pangan Kambing Sebesar 20 Persen
- Lolos Seleksi Penjaringan Tonny Andreas Siap Majukan Prestasi KONI Kota Blitar
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
- DPRD Kota Bogor Apresiasi BIIFest: ICMI Berhasil Gabungkan Syiar Agama dan Penguatan Ekonomi
"Laporan keuangan yang dipakai oleh Jaksa pada putusan sebelumnya itu sifatnya belum diverifikasi oleh BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan," tegasnya.
Sebagai koreksi, tim hukum Adam Damiri menyerahkan dokumen keuangan yang telah melalui prosedur audit resmi dari BPK dan menyebutnya sebagai novum materiil yang sebelumnya tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim.
"Kami membawa novum yang sudah diverifikasi BPK secara resmi. Perbedaannya jelas: bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan," lanjut Deolipa.
Deolipa menilai bahwa ketiadaan verifikasi BPK pada bukti lama terjadi di seluruh tingkat peradilan, sehingga novum yang kini telah memiliki legitimasi negara menjadi dasar kuat untuk mengubah putusan.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimis bahwa Mahkamah Agung (MA) akan mempelajari dan mempertimbangkan secara objektif novum tersebut dalam proses musyawarah.
Lanjut Deolipa Yumara menyampaikan, bahwa seluruh kelengkapan dokumen dalam permohonan PK telah resmi ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum, serta Adam Rachmat Damiri yang hadir langsung di persidangan.
"Berita acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kita, semoga dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara baik," ujar Deolipa.
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, turut hadir dalam persidangan dan menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang dianggap tidak transparan.
"Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan stop manipulasi data dan fakta," cetus Linda.
Linda berujar, bahwa perbedaan tajam antara novum yang diajukan dengan bukti yang selama ini dipakai JPU harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim.(**/Anton)



.jpg)












