- Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026
- Dari Kampus ke Desa, 304 Taruna/i STPN Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah
- Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Pemkab Barut Dan BNNP Kalteng Gelar Audensi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- Edukasi Robotika Sejak Dini Dimulai di SDN 01 Menteng
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- Kemenkop Dan BP Taskin Bersinergi Lakukan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Permanen Melalui Koperasi
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
Diduga Bangun Drainase Asal Jadi, Aktivis Minta Dinas PUPR Blacklist Pelaksana

Keterangan Gambar : Aktivis Lingkungan Ade Yunus
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Aktivis Lingkungan soroti pembangunan saluran drainase lingkungan senilai Setengah Miliar di Jalan Kampung Kelapa Indah di RW 03 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang tak kunjung disidak Walikota Tangerang. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memblacklist pelaksana PT. Alina Utama Karya yang pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu disampaikan Aktivis Lingkungan, Ade Yunus yang dikenal kritis yang kerap mengevaluasi kajian persoalan banjir dan sangat concern genangan ini, ia meminta Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang tidak bungkam memberikan keterangan atau alasan apapun dalam hal pengawasan proyek kepada wartawan dan jajarannya tidak lengah dalam melakukan pengawasan.
"Banjir dan genangan bukan setahun dua tahun, sudah lama kita saksikan, masa kita tidak belajar, bahwa persoalan genangan salah satunya adalah pada saluran drainase yang dikerjakan secara asal-asalan, jadi mestinya pengawasannya lebih ketat bukan justru malah longgar," ungkap Ade kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Baca Lainnya :
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
- Majalengka Ubah Penetapan Hari Jadi, Kirab dan Ziarah Jadi Penanda Awal
Menurutnya, melihat dari banyaknya genangan di wilayah Kota Tangerang dan banjir akhir-akhir ini mestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bisa belajar bahwa salah satu penyebabnya adalah Persoalan drainase yang dikerjakan secara asal-asalan.
"Porprov jangan jadi alasan, sudah ada panitianya, pengawasan ketat harus dilakukan dalam pekerjaan drainase, persoalan banjir dan genangan itu harus diurut dari hulunya, mulai dari perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan proyek drainase. Kalau pengawasan dan pekerjaan seperti ini, maka wajar saja banyak genangan akibat pekerjaan drainase yang asal-asalan," sindir Aktivis Lingkungan yang familiar disapa Kang Ade.
Untuk itu, Kang Ade meminta kepada Dinas PUPR Kota tangerang untuk segera mengambil langkah tegas ,menegur pengawas dan pelaksana proyek yang mengerjakan Drainase tersebut, bahkan bila perlu pelaksana diblacklist.
"Sekali lagi jangan main-main dengan pekerjaan drainase, ini tentang mencegah genangan yang berpotensi banjir, kalau justru menimbulkan genangan, semua pihak harus bertanggung jawab dan jelas berpotensi jadi temuan inspektorat dan BPK, ini duit rakyat dan bukan nilai yang kecil, jangan main-main," tegas Pria Berkacamata.
Bila dikemudian hari tidak ada perbaikan dan melanjutkan pekerjaan drainase asal-asalan, kata Kang Ade, berpotensi terjadi kerugian negara dan pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
"Kalau merugikan negara, jelas Kita laporkan," pungkasnya.(**)
















