- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
Dewan Pers Terbitkan Surat Edaran Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Isinya Ingatkan Wartawan

Keterangan Gambar : Foto : Istimewa logo Dewan Pers
MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Baca Lainnya :
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.
Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:
Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.
Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.
Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan.
Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan. ** (Red)

















