- HPN 2026 Jadi Titik Kebersamaan, Puluhan Jurnalis Majalengka Turun ke Kolam Pancing
- Jelang Ramadhan 2026, Pemkab Majalengka Gelar Pasar Murah untuk Tekan Lonjakan Harga
- Breaking News: Lele Jadi Dessert dan Minuman, PKK Majalengka Unjuk Inovasi Pangan Kreatif
- Apa Pesan Bupati Shalahuddin Saat Lantik Pengurus TP-PKK, GOW, PP PAUD dan Dekranasda Barito Utara
- Ramadhan Serenity 2026: Pakons Prime Hotel & Speakout Bagikan Paket Umroh!
- TNI-Polri-Pemprov Bersama Warga Jakarta Kerja Bakti Bersih-bersih dan Tanam Pohon di Waduk Cincin Papanggo
- Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan
- Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur
- Dikukuhkan Jadi Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Menteri Nusron Tekankan Gotong Royong dan Perlindungan Rakyat
- Suhendra Fokus Perjuangkan Infrastruktur Montallat dalam Musrenbang RKPD 2027
DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan
MEGAPOLOTANPOS.COM, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025).
Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.
“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.
Baca Lainnya :
- Ketahui Ada PELATARAN, Masyarakat Cari Informasi Layanan Pertanahan di Hari Libur
- DPRD Kota Bogor Apresiasi Pembentukan Satgas LPBI NU Dalam Peringatan Harlah Satu Abad
- Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
- Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret yang Hanya Rp35 Ribu Sebulan
- Perkuat Big Data dan IKD, Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan
Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.
“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkap Anna.
Keterlibatan Masyarakat
Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.
Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.
Anna, menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.
Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM.
“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutupnya.
Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.(**)
















