- Syukuran dan Ruwahan Digelar di Masjid Hasan Ganie, RT 004 Tirtajaya Rayakan Prestasi Siskamling
- Menkop Apresiasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Bukti Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Wamen Ossy Dukung GALANG RTHB sebagai Langkah Strategis Pembangunan Berkelanjutan
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Pemkab Barito Utara Atur Jam Kerja Selama Puasa, Pelayanan Tetap GASPOL
- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir

Keterangan Gambar : Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Panitia pemilihan ketua RW 03 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang melaksanakan rapat dalam mempersiapkan demokrasi tingkat rukun warga. Pada saat ini panitia sedang menjaring calon - calon ketua RW. Pendaftaran calon ketua RW akan dibuka mulai tanggal 01 Juni sampai dengan tanggal 06 Juni 2023 mendatang.
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) berfungsi membantu tugas pemerintahan tingkat kelurahan atau desa yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ketua RW dan RT dipilih secara demokrasi oleh masyarakat setempat. Hal tersebut dikatakan Sukono sebagai ketua panitia penyelenggara pemilihan ketua RW 03 kelurahan Petir.
"Demi terselanggaranya pemilihan ketua RW di kelurahan Petir, panitia selalu berembuk dan bersinergi untuk menjaring para calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai ketua RW. Pendafatran calon ketua RW akan dibuka pada tanggal 01 sampai dengan tgl 06 juni 2023," ungkap Sukono.
Baca Lainnya :
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
Selain itu, lanjut sukono, panitia mengajak warga yang ada di wilayah RW 03 untuk ikut berperan dalam mensukseskan pilihan ketua RW ini. Siapapun boleh mendaftarkan diri sebagai calon ketua RW asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan bersama dengan pihak kelurahan.
Beberapa syarat calon ketua RW 03 kelurahan Petir yakni;
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah;
4. Harus memiliki KTP Kota Tangerang dan berdomisili sesuai dengan wilayah pemilihannya;
5. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan maksimal 60
(enam puluh) tahun pada bulan Juni tahun 2023, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP.
6. Bersedia dicalonkan / mencalonkan diri menjadi calon ketua RW;
7. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
8. Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh
pengabdian kepada masyarakat;
9. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs) atau sederajat;
10. Mengenal lingkungan dan dikenal oleh masyarakat setempat;
11. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
12. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan/Narkoba;
13. Petahana dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali maksimal 3 (tiga) periode berturut - turut. Apabila sudah menjabat sebagai ketua RW tiga periode berturut - turut namun masih ingin mencalonkan kembali, maka harus disela minimal 1 (satu) periode, baru bisa dicalonkan/mencalonkan;
14. Ketua RT Terpilih pada Pemilihan Ketua RT serentak, tidak dapat mencalonkan/
dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua RW pada Pemilihan RW serentak.
Kelurahan petir yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, tepatnya di Jln. KH. Ahmad Dahlan kec. Cipondoh Kota Tangerang ini memiliki 14 RW dan akan mengadakan pemilihan ketua RW secara serentak pada tanggal 18 Juni 2023.
Ketua panitia Sukono berharap siapapun yang terpilih sebagai ketua RW 03 nanti, harus memiliki visi / misi dan punya program kerja untuk tiga tahun kedepan yakni periode 2023 sampai 2026 pungkasnya. (Meira)

















