Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir

Keterangan Gambar : Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Panitia pemilihan ketua RW 03 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang melaksanakan rapat dalam mempersiapkan demokrasi tingkat rukun warga. Pada saat ini panitia sedang menjaring calon - calon ketua RW. Pendaftaran calon ketua RW akan dibuka mulai tanggal 01 Juni sampai dengan tanggal 06 Juni 2023 mendatang.
Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) berfungsi membantu tugas pemerintahan tingkat kelurahan atau desa yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ketua RW dan RT dipilih secara demokrasi oleh masyarakat setempat. Hal tersebut dikatakan Sukono sebagai ketua panitia penyelenggara pemilihan ketua RW 03 kelurahan Petir.
"Demi terselanggaranya pemilihan ketua RW di kelurahan Petir, panitia selalu berembuk dan bersinergi untuk menjaring para calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai ketua RW. Pendafatran calon ketua RW akan dibuka pada tanggal 01 sampai dengan tgl 06 juni 2023," ungkap Sukono.
Baca Lainnya :
- TNI Terus Bergerak Selalu Ada di Tengah Masyarakat
- Kasat Lantas Turun Langsung Berikan Bantuan Untuk Masjid Jami Nuurul Muttaqien
- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
Selain itu, lanjut sukono, panitia mengajak warga yang ada di wilayah RW 03 untuk ikut berperan dalam mensukseskan pilihan ketua RW ini. Siapapun boleh mendaftarkan diri sebagai calon ketua RW asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan bersama dengan pihak kelurahan.
Beberapa syarat calon ketua RW 03 kelurahan Petir yakni;
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945;
3. Setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah;
4. Harus memiliki KTP Kota Tangerang dan berdomisili sesuai dengan wilayah pemilihannya;
5. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan maksimal 60
(enam puluh) tahun pada bulan Juni tahun 2023, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP.
6. Bersedia dicalonkan / mencalonkan diri menjadi calon ketua RW;
7. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
8. Sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh
pengabdian kepada masyarakat;
9. Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/MTs) atau sederajat;
10. Mengenal lingkungan dan dikenal oleh masyarakat setempat;
11. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
12. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan/Narkoba;
13. Petahana dapat mencalonkan diri dan dipilih kembali maksimal 3 (tiga) periode berturut - turut. Apabila sudah menjabat sebagai ketua RW tiga periode berturut - turut namun masih ingin mencalonkan kembali, maka harus disela minimal 1 (satu) periode, baru bisa dicalonkan/mencalonkan;
14. Ketua RT Terpilih pada Pemilihan Ketua RT serentak, tidak dapat mencalonkan/
dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua RW pada Pemilihan RW serentak.
Kelurahan petir yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, tepatnya di Jln. KH. Ahmad Dahlan kec. Cipondoh Kota Tangerang ini memiliki 14 RW dan akan mengadakan pemilihan ketua RW secara serentak pada tanggal 18 Juni 2023.
Ketua panitia Sukono berharap siapapun yang terpilih sebagai ketua RW 03 nanti, harus memiliki visi / misi dan punya program kerja untuk tiga tahun kedepan yakni periode 2023 sampai 2026 pungkasnya. (Meira)
