Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Tangsel Copot Segel JCo Donuts

By Sarinan MP 11 Apr 2022, 10:10:33 WIB Headline
Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Tangsel Copot Segel JCo Donuts

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cabut segel bangunan JCo Donuts & Bread Talk milik PT Talkindo Selaksa Anugrah. Hal itu dilakukan atas dasar pernyataan pencabutan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengakui, bahwa pihaknya yang mencabut segel bangunan milik Jco donuts, dengan alasan DPMPTSP Kota Tangsel telah mencabut surat pernyataan bahwa pembangunan J.Co donuts melanggar GSB. "Kita nyegel ada dasarnya ada surat yang menyatakan bahwa bangunan itu salah, setelah tim teknis turun surat dicabut, tapi hasil teknisnya belum turun,” ungkap Sapta kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022). Sapta menegaskan, apabila melanggar proses berlanjut dan Satpol PP Tangsel bisa melanjutkan setelah ada surat pernyataan pencabutan pelanggaran GSB. “Kalau saya sih, kalau sudah ada keterangan bahwa itu salah atau bener kita pasti lanjut, karena surat pernyataan itu di cabut kita tidak punya dasar hukum untuk melanjut,” pungkasnya. (red)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026