Breaking News
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Dalih DPMPTSP Cabut Langgar GSB, Satpol PP Tangsel Copot Segel JCo Donuts

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) cabut segel bangunan JCo Donuts & Bread Talk milik PT Talkindo Selaksa Anugrah. Hal itu dilakukan atas dasar pernyataan pencabutan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengakui, bahwa pihaknya yang mencabut segel bangunan milik Jco donuts, dengan alasan DPMPTSP Kota Tangsel telah mencabut surat pernyataan bahwa pembangunan J.Co donuts melanggar GSB. "Kita nyegel ada dasarnya ada surat yang menyatakan bahwa bangunan itu salah, setelah tim teknis turun surat dicabut, tapi hasil teknisnya belum turun,” ungkap Sapta kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022). Sapta menegaskan, apabila melanggar proses berlanjut dan Satpol PP Tangsel bisa melanjutkan setelah ada surat pernyataan pencabutan pelanggaran GSB. “Kalau saya sih, kalau sudah ada keterangan bahwa itu salah atau bener kita pasti lanjut, karena surat pernyataan itu di cabut kita tidak punya dasar hukum untuk melanjut,” pungkasnya. (red)

















