Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Gugat Cerai Dedi Mulyadi

megapolitanPos.com, Purwakarta- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi melayangkan surat gugatan perceraian kepada suaminya yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9/2022).
Kabar perceraian itu pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Adapun sidang perdana akan digelar pada Rabu (5/10/2022 )mendatang.
Baca Lainnya :
- Annisa Mahesa Tegaskan Komitmen Gerindra atas KEM-PPKF 2026
- Pansel Pastikan Rekrutmen Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan Transparan dan Akuntabel
- Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Bimtek Penguatan Implementasi Pembangunan Daerah se-Banten, Jakarta, dan Jawa Barat
- Akibat Penghuni Liar, Ketegangan Lahan Memicu Bentrokan di Sembulang Kepri
- Komite IV DPD RI: RUU Pengelolaan Aset Daerah Penting Untuk Memperkuat Landasan Hukum dan Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Aset Daerah
" Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep pada media di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Ia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta
" Ibu Bupati pada Senin (19/9/2022) mendaftar secara langsung ke sini (Pengadilan Agama Purwakarta) dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya.
Kabar terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.(ASl/Red/MP).
