- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
- Hadiri Hari Kesaktian Pancasila, Adityawarman Tegaskan Pentingnya Persatuan
- DPRD Kota Bogor Tinjau Trase Baru Batutulis, Progres Pembangunan Capai 84 Persen
- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
Bupati Blitar Tegas Ingatkan Masyarakat Tentang Peredaran Rokok Ilegal, Tidak Main Main Bahkan Bisa Pidana

Keterangan Gambar : Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat membuka acara sosialisasi UU bidang Cukai
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Masyarakat harus paham dengan peredaran rokok ilegal yang sudah pasti sangat merugikan negara, oleh karena itu khususnya di Kabupaten Blitar terus gencar melakukan sosialisasi agar tidak menyimpan, membeli mengedarkan rokok yang tanpa pita cukai resmi.
Maka diperlukan kesadaran serta peran masyarakat, dengan harapan dapat bersama memberangus rokok bodong yang kini semakin marak beredar.
Hal ini disampaikan, Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah saat membuka acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang cukai. Bertempat di Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan pada Kamis (20/06/2024).
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Dihadiri, petugas pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Forkopimcam dan Kepala Desa dari Kecamatan Kademangan, Wonotirto dan Bakung.

"Mari bersama - sama tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan tentang cukai. Untuk itu saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, supaya kita memahami terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan harapan, masyarakat termasuk anggota linmas yang hadir pada acara sosialisasi ini juga ikut berperan serta aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Bupati Hj Rini juga menegaskan kepada petugas saat pelaksanaan razia di masyarakat, agar dalam melaksanakan tugas harus bisa menerapkan cara persuasif juga humanis dan berikan pemahaman dampak akibat peredaran rokok illegal yang memang sangat merugikan negara.
"Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021," tegasnya.
Hj Rini yang dikenal sebagai bupati wanita pertama itu juga menjelaskan manfaat yang bisa didapat dengan membeli rokok legal atau resmi setiap tahun mendapatkan dana yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Diantaranya, bisa untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan dan lainnya." sebutnya.
Menurutnya, seperti halnya kesehatan nasional menjadi penting untuk peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, termasuk pemulihan perekonomian daerah. Karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan bagi para pelaku usaha rokok yang legal.
"Jika itu terjadi maka perusahaannya tidak mampu bersaing dalam mendongkrak penjualan rokok yang dampaknya terjadi PHK para pekerja, tandas Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar.
Diakhir, Ia menegaskan tentang aturan bahkan ancamannya. Yakni, pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai. Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ** (adv/za/mp)


.jpg)


.jpg)










