Bupati Blitar: Penambahan Masa Jabatan Kades 2 Tahun Laksanakan Program Pembangunan Desa Lebih Matang dan Terarah

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Hal yang sangat menggembirakan bagi sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Blitar, yakni terkait tambahan masa jabatan selama 2 tahun, pada Senin (24/06/24) Hj. Rini Syarifah Bupati Blitar, mengukuhkan jabatan tambahan kepada 218 Kepala Desa se Kabupaten Blitar bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Senin, 24 Juni 2024.
Dikatakan oleh orang nomor satu di Pemkab Blitar, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Lainnya :
- Upaya Menyuap Jaksa Gagal Kasus MID atas Dugaan Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Jalan Terus
- Komsos dengan Perangkat Kelurahan, Digunakan Babinsa Komunikasi Dua Arah
- Warga Sidorejo Kecamatan Doko Laporkan HGU PT Perkebunan Ke Kejari Kabupten Blitar, ini Sebabnya
- Babinsa Ajak Warga Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem
- Wakil Bupati Asahan Hadiri Seminar Pendidikan
"Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru saja dikukuhkan, semoga seluruh Kepala Desa yang diperpanjang masa tugasnya bisa lebih bersemangat dalam membaktikan diri kepada masyarakat pada desa masing-masing, "tutur Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar.
Dipesankan oleh Mak Rini dengan diperpanjangan masa jabatan ini, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. Untuk itu, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para Kepala Desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah.
"Perpanjangan masa jabatan agar lebih meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Selain itu masa tugas jabatan Kepala Desa lebih memiliki konsekuensi tanggung jawab yang tinggi.
“Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa semakin berat. Jabatan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas, “ ujar Bupati Blitar.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar ini juga berpesn agar seluruh Kepala Desa agar meningkatkan kinerja dan profesionalitas menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat di desa, mengelola keuangan desa dengan transparan dan akuntabel, menjaga persatuan dan kesatuan di desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Blitar optimis, dengan kepemimpinan yang visioner, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, kepala desa mampu membawa desa ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan bahwa hasil pembangunan desa dapat diukur dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
Berdasarkan data IDM, capaian pembangunan desa di Kabupaten Blitar menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada tahun 2021, terdapat 10 Desa Mandiri, 153 Desa Maju, dan 57 Desa Berkembang. Angka ini meningkat menjadi 42 Desa Mandiri, 159 Desa Maju, dan 19 Desa Berkembang di tahun 2022.
Dan pada tahun 2023, kita berhasil mencapai 64 Desa Mandiri, 152 Desa Maju, dan tersisa 4 Desa Berkembang. Artinya, dalam kurun waktu dua tahun, terdapat 54 desa yang naik status menjadi Desa Mandiri, dan 53 desa yang berhasil naik status dari Desa Berkembang menjadi Desa Maju. Dan sudah tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar juga mengingatkan agar kepala desa dan jajarannya mengajak masyarakat untuk selalu musyawarah, melibatkan mulai dari perencanaan sampai eskekusi kegiatan di desa.
"Karena ruh dari pembanguan desa adalah dari masyarakat untuk masyarakat luas,"pungkasnya. ** (adv/za/mp)
