Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.

By Redaksi 11 Sep 2026, 19:07:28 WIB Kalimantan
Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.

MEGAPOLITANPOS.COM Muara Teweh – Bupati Barito Utara Shalhuddin menegaskan perlunya penegakan hukum secara tegas untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Muara Teweh. Hal itu disampaikan Shalhuddin dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Felix Sonadie, Sekretaris Daerah Muhlis, pihak Pertamina, serta pengelola SPBU dan Pertashop di ruang rapat Setda Barito Utara, Kamis (10/09/2026).

Bupati menilai persoalan kelangkaan BBM sudah berulang kali dibahas, namun hingga kini masih terjadi di lapangan. Dalam kurun sekitar 10–11 bulan terakhir, menurutnya, persoalan serupa telah dibahas sedikitnya lima hingga enam kali.

“Tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum. Bagi saya, Satgas penegakan hukum,” tegas Shalhuddin.

Baca Lainnya :

Ia menilai praktik pelangsiran menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan BBM. Ketika stok terbatas, BBM yang diperoleh pelangsir kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi.

Shalhuddin mencontohkan harga Pertalite yang seharusnya sekitar Rp10.000 per liter dapat dijual pengecer hingga Rp15.000–Rp16.000, bahkan mencapai Rp20.000 per liter ketika kondisi BBM langka. Karena itu, ia meminta agar SPBU tidak melayani pihak yang melakukan pelangsiran. Jika praktik tersebut memang dilarang, aturan harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.

“Kalau memang melangsir tidak boleh, ya sudah. Siapa pun yang bentuknya melangsir jangan diterima. Tegakkan aturannya saja,” ujarnya.

Bupati juga mengusulkan agar aktivitas pengecer BBM di tingkat kecamatan diatur secara jelas. Menurutnya, jika memang diperlukan, hanya pihak yang ditunjuk secara resmi yang diperbolehkan melakukan penjualan BBM eceran.

Selain menindak pelangsir, Shalahuddin meminta aparat menindak pihak yang melakukan penimbunan BBM. Ia meyakini tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terus berulang.

“Saya perintahkan tangkap,sebab sudah berulang di sosialisasikan tapi tetap terjadi," tegasnya.

Menurutnya langkah sosialisasi sudah terlalu sering dilakukan dan dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan. Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum diminta mengambil langkah konkret dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, terhadap SPBU yang diduga melakukan pelanggaran, Bupati meminta dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui bentuk dan tingkat kesalahannya. Sanksi terhadap SPBU, termasuk penghentian operasional, menurutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan.

“Kalau SPBU-nya salah, SPBU-nya dipanggil, diperiksa. Nanti kita lihat terakhirnya. Apakah memang harus di-police line, ditutup, kan nggak serta-merta seperti itu. Dilihat dulu kesalahannya,” katanya.

Bupati berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, pengelola SPBU dan Pertashop, serta aparat penegak hukum dapat memperbaiki distribusi BBM dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa praktik pelangsiran, penimbunan, maupun permainan harga.

(Dd)




  • Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat

    🕔17:18:49, 08 Okt 2026
  • Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat

    🕔20:45:14, 05 Okt 2026
  • Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh

    🕔20:42:22, 05 Okt 2026
  • Kaskogabwilhan II Pimpin Laporan Korps Rapor Kenaikan Pangkat Prajurit: Dorong Peningkatan Profesionalisme dan Tanggung Jawab.

    🕔17:28:55, 05 Okt 2026
  • Syukuran HUT ke-81 TNI di Makogabwilhan II: Kaskogabwilhan II Potong Tumpeng dan Tekankan Pentingnya Syukur serta Soliditasm

    🕔16:39:42, 05 Okt 2026