- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
BPJS Bakal Penghapusan Sistem Kelas, Ini Penjelasannya

MEGAPOLITANPOS.COM Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berencana menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dengan menggantikan sistem tersebut menggunakan sistem rawat inap standar (KRIS). Penghapusan sistem kelas ini nampaknya masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandardisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
"Ini yang kita akan sampai dengan 2025, ini yang akan kita lakukan. Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucapnya dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Minggu, (02/07/2023)
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
- Kwarcab Pramuka Majalengka 2025 -2030 Dikukuhkan, Komitmen Memperkuat Peran Pramuka Membina Generasi Muda
- Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Tegaskan Poin Penting ke Pemerintah Soal Nasib Supir Angkot
Ia menerangkan bahwa tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu.
"Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini mau tidak mau pada akhirnya harus dihapus karena sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat," tuturnya.
Nadia menambahkan, tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, ini kita menuju ke arah sana.
Adapun, fokus pemerintah saat ini yang baru menstandardisasi ruang rawat inap kelas 3 karena perbedaan fasilitasnya yang paling mencolok di antar rumah sakit. Sementara itu, untuk kelas 1 dan 2 menurutnya hampir semua seragam, maka kelas 3 ditetapkan harus sesuai 12 kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ada yang misalnya satu ruangan itu diisi 4 tempat tidur, ada satu ruangan yang diisi 6 bahkan sampai 8 tempat tidur. Bahkan, kemudian ada yang kamar mandi di dalam, ada kamar mandi di luar, dan kemudian kalau kita lihat masih banyak ya yang kemudian tidak punya bel untuk memanggil perawat," ungkapnya.
Oleh sebab itu, sejak Januari 2023 hingga Juli 2025, rumah sakit yang ada di Indonesia harus memiliki fasilitas ruang rawat inap kelas 3 yang sesuai standar 12 kriteria pemerintah. Setelah periode transisi itu, menurut Nadia tidak lagi boleh ada RS yang fasilitasnya berbeda untuk ruang rawat inap kelas 3.
"Sampai akhir 2025 nanti peserta Jaminan Kesehatan Nasional itu sudah punya Kelas perawatan yang sama, tapi tentunya ini akan distandarkan ya, jadi ada 12 kriteria ya," ujar Nadia.
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 Celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen

















