Tercatat 4819 Pekerja Tembakau Kabupaten Blitar Direalisasikan Menerima BLT DBHCHT 2025 dari Dinsos Kabupaten Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan membawa dampak positif terhadap semua sektor pelayanan masyarakat, oleh karenanya masyarakat hendaknya menyadari betapa pentingnya membantu pemerintah berperan memerangi barang edar wajib pajak diantaranya rokok, minuman beralkohol.
Keperuntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah regulasinya telah disalurkan ke beberapa dinas, seperti halnya DBHCHT yang di kelola melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh ini termasuk pekerja tembakau.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, pada tahun 2025 ini, terdata ada 4.819 pekerja tembakau sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan besaran 300 ribu per orang.
Baca Lainnya :
- Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) Bersama Bank Maluku Malut
- MIND ID dan PT Timah Perkuat Tata Kelola Pertambangan Laut Melalui Kemitraan dan Digitalisasi
- Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto Dan Taufik Nugraha Hadiri Pawai Ta\'aruf Sambut Idul Adha 1446 H
- Jadiin Maumu, Rencanakan Ibadah Haji Pakai wondr by BNI
- PSEL Kota Tangerang Mandeg, Aktivis Lingkungan: Get Out Oligo!
"Jumlah komulatif penerima Bantuan Langsung Tunai pada tahun ini mencapai 4.819 orang. Di terima Rp 300 rb per orang dengan total 8,8 M pertahun,"
Dikatakan lebih lanjut bahwa, "kehadiran Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinsos ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan dana yang bersumber DBHCHT dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pertembakauan," Jelas Yuni. Selasa ( 29/04/25)
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar Yuni Urinawati mengatakan, juga menjelaskan terkait BLT DBHCHT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai, diharapkan kususnya petani pekerja tembakau benar - benar terjamin kesejahteraanya dengan adanya BLT yang bersumber dari DBHCHT.
Lebih lanjut Yuni menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh tani cengkeh yang ber-KTP Kabupaten Blitar tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pekerjaan mereka dengan lebih baik.
“Adapun kriteria penerima bantuan, yakni para penerima harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di pabrik rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar atau di dua perusahaan rokok yang ada di Kota Blitar,” ungkap Yuni.
Menurutnya, setiap penerima bantuan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, bantuan ini diberikan selama enam bulan berturut-turut, dan pencairannya akan dilakukan melalui Bank Jatim, dan akan dilaksanakan di bulan Juni.
“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 8,8 miliar rupiah. Seluruh dana ini akan digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan buruh pabrik rokok. ** (adv/za/mp)
