- Politisi Gerinda Anggota DPRD Barut Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Ketua Komisi III DPRD Barut Hadiri Peringatan Hari Jadi ke 69 Provinsi Kalteng
- H Nurul Anwar Politisi PKB Hadiri Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 118
- H Nurul Anwar Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 69 Provinsi Kalimantan Tengah
- Harkitnas ke 118, Pemkab Barut Soroti Tantangan Kedaulatan Digital
- HUT ke 69 Kalteng Jadi Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
- Perkuat Ekosistem Digital, BNI Fokus Dukung Pembiayaan Berkelanjutan
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Dari Jember ke Eropa, PTPN I Kembangkan Tembakau Kelas Dunia
- Perkuat Produk Hukum Daerah, DPRD Barito Utara Sinkronkan Raperda Inisiatif
PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG-Terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang, surat pertama tanggal 29 April 2026 dan surat kedua tanggal 18 Mei 2026, perihal konfirmasi mengenai pembelian kamera dan lensa, sampai berita ini dibuat belum ada respon atau tanggapan dari Camat Karang Tengah Kota Tangerang. Sabtu (23/5/26).
Titus Yan Huler, S.H., Ketua PWHI Kota Tangerang mengatakan Camat Karang Tengah sebagai pejabat publik, wajib memberikan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Titus mengatakan dalam isi surat yang dilayangkan kepada camat Karang Tengah, mengenai pembelian kamera merk Canon EOS 6D Mark II dan lensa Kit EF 24-105 mm f/41 sebesar Rp 44 juta tahun anggaran 2025.
Baca Lainnya :
- PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur
"Kami mempertanyakan anggaran pembelian kamera tersebut, karena melalui searching di online ada harga yang lebih rendah dari anggaran tersebut, kenapa membeli yang lebih mahal," ujarnya.
Menurut Titus dalam hal ini Camat Karang Tengah melakukan penolakan menjawab secara diam diam (fiktif negatif), dan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik.
"Jika surat kami tetap tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi," tutupnya.(*"/Jhn)















