- Serka Sakip Ikuti Musrembang Tingkat Kelurahan Kutabaru
- Jelang Hari Raya Imlek, Peltu Ismail Yusup Komsos di Wihara
- Polres Majalengka dan Awak Media Gelar Mancing Mania, Silatuhrahmi Usai Pengukuhan Pokja Polres Periode 2025 - 2027
- Kementerian UMKM Akan Perkuat Pembiayaan UMKM Pertanian dan Perikanan untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Momentum Hari Ibu Jadikan Ajang Kreatifitas TP PKK dan Dasa Wisma Desa Selorejo Ini Kegiatannya
- Ditlantas Polda Metro Terapkan Notifikasi Tilang E-TLE via WhatsApp
- Suwadi Kepala Desa Kaya Inovasi Demi Memajukan Desa Selorejo ini Kiatnya
- Pra Musrenbang Rajeg, Danramil: Sinergi TNI,Polri dan Pemda untuk Pembangunan
- Wamen UMKM Sebut PNM Sebagai Katalisator Bertumbuhnya Pengusaha Ultra Mikro di Indonesia
- Dukung Program Mentri Pertahanan RI, Kodim 1013 Dan Pemkab Murung Raya Sepakat Bangun Tempat Latihan TNI AD
PT. Pertamina Patra Niaga Diduga Merugikan Negara 451,6 Milyar
Kasus dugaan korupsi terjadi tahun 2019 sampai dengan 2012
Keterangan Gambar : Kepala Divisi Humas Polri
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang melibatkan anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup.
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi rentang tahun 2009 sampai dengan 2012 diduga kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp451,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi.
Dedi menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I dan II yang belum dilakukan pembayaran sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp451,6 miliar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," pungkasnya.