Pemerintahan Desa Selorejo Salurkan BLT DD Bagi 34 Keluarga Penerima Manfaat ini Pesan Suwadi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - program Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah pusat untuk masyarakat tidak mampu melalui anggara dana desa hingga saat ini di era pemeintahan Presiden Prabowo masih berlanjut, program Bantuan Langsung Tunai (BLT DD ) sangat membantu masyarakat miskin. Seperti diungkapkan Kepala Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Suwadi pada Rabu ( 10/05/25) kepada media ini di kantornya.
Pemerintah Desa Selorejo, Kecamatan Selorejo disampaikan oles Kades Suwadi, Pemerintahan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk pada tahun anggaran 2025 telah menyaluran kepada 34 Keluarga Kenerima Manfaat (KPM).
"Pada bulan Mei ini adalah penyaluran yang ke 5 yang diserahkan tanggal 14 Mei di Balai Desa Selorejo, alhamdulilah lancar," ungkap Kades Suwadi.
Baca Lainnya :
- BNI Salurkan Rp4,6 Triliun KUR ke Lebih dari 20.000 UMKM, Perkuat Tulang Punggung Ekonomi Nasional
- Danramil Sepatan Hadiri Peringatan Hari Krida Dinas Pertanian
- Setor Tunai di CRM BNI Kini Lebih Untung, Ada Cashback dan Kesempatan Menang Mercedes-Benz
- Kejari Sita 5 Aset Budi Susu Senilai 4 M Kapan Giliran Kadis PUPR dan Bupati
- Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Sebagai Tempat Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat Desa
Mengacu juklak juknis yang berlaku lanjut Suwadi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana setiap keluarga menerima bantuan sebesar Rp.300.000 perorang, "kami berharap bantuan ini dimanfaatkan yang sebaik baiknya untuk keperluan hidup se hari - hari, dan jangan untuk berfoya - foya, "tuturnya.
Acara penyerahan bantuan ini diselenggarakan di Balai Desa Selorejo, dihadiri oleh perangkat desa, Camat Selorejo, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Suwadi juga menjelaskan bahwa proses pemilihan penerima bantuan dilakukan dengan transparan melalui musyawarah desa. Setiap ketua RT memberikan usulan mengenai warga yang layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu.
“Kriteria penerima bantuan ini adalah rumah tangga yang benar-benar tidak mampu berdasarkan hasil musyawarah desa, setiap RT mengusulkan siapa saja masyarakat yang berhak menerima bantuan ini,” pungkasnya. (za/mp)
