- Launching Kampung Pancasila, Walikota Blitar Drs. M.Pd Ajak Masyarakat Gelorakan Ajaran Bung Karno
- Wakapolres Trenggalek Apresiasi Terselenggaranya Gerakan Pangan Murah Ini Maksudnya
- Jumat Curhat Di Kecamatan Gondang, Polres Tulungagung Sampaikan Pesan Pemilu Damai
- Kembangkan Duta Digital Go Global, BNI Rangkul PPI Hong Kong
- Tanggapan Anggota DPRD Sampang Komisi IV, Pegelaran Karapan Sapi Tdak Dianggarkan oleh Pemkab Sampang Dengan Alasan Refocusing
- BNI Dukung Sosialisasi NIT dan IKD Dukcapil kepada Diaspora di Hong Kong
- Menyumbang Devisa Negara, Kelapa Jadi Salah Satu Komoditas Unggulan di Indonesia
- Presiden Jokowi: Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial
- Sachrudin: Manasik Haji Untuk Membangun Potensi Spiritual dan Moral Anak Sejak Dini
- Danramil 13/Cisoka Bersama Kapolsek Pimpin Apel Pengamanan Pilkades
Berbagai Senjata Tajam Disita Polisi dari 10 Pelaku Tawuran di Kota Tangerang Selama Ramadhan 2023

Keterangan Gambar : Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Dalam kurun waktu 22 hari selama bulan Ramadhan 1444 hijriah/2023 Masehi Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan sejumlah remaja dini hari atau menjelang sahur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat pemusnahan barang bukti 16.242 Miras dan 5.450 Butir Obat Obatan Terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023.
"Kami juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa," kata Zain, Sabtu (15/4/2023).
Baca Lainnya :
- Asda, Dwie Andyarini Dian Arga Optimis UMKM di Bekasi Akan Berkembang Pesat0
- Kemendag dan BPKN Tinjau Layanan Transportasi Kereta Api Pada Masa Mudik Lebaran 20230
- Dinas Pendidikan Terima Bantuan Baznas Kabupaten Asahan0
- Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, M Si Buka Lokakarya 70
- Cegah Stunting, Pemerintah Gencarkan Bantuan Pangan dan Protein KRS se- Indonesia0
Berbagai senjata tajam diantaranya pedang samurai, celurit, stik golf maupun besi panjang yang di gunakan para pelaku tawuran untuk melukai pihak lawan didapat dari berbagai lokasi saat operasi kejahatan jalanan (OKJ) maupun operasi cipta kondisi.
"Senjata tajam ini kami dapat dari 3 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yaitu di Jalan Suryadharma. Kelurahan Karangsari, Neglasari, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari dan Jalan Gang Langgar RT 001 RW 001 Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," papar Kapolres.
Zain menerangkan, terdapat sepuluh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam maupun pelaku pembacokan hingga melukai korban pihak lawan hingga luka serius.
"Yang kita amankan adalah LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA, untuk pelaku yang masih dibawah umur, kami melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka yang membawa sajam di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP maupun pasal.170 KUHP," ungkapnya.
Kapolres menyebut, tidak hanya di bulan ramadhan operasi kejahatan jalanan dilaksanakan, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.
"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," tukasnya.
Sementara untuk barang bukti yang didapatkan dan disita ditunjukan saat rilis berlangsung di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. ** (Jhn)
