Breaking News
- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Koramil Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.
Benny Rhamdani Minta Kemnaker Tindak Tegas dan Cabut Izin P3MI Pemalsu Dokumen Penempatan PMI
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan pelanggaran serius tindak pidana pemalsuan dokumen biaya penempatan Calon PMI.
Hal itu disampaikan Benny menyusul adanya temuan kasus pemalsuan keabsahan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan penempatan PMI.
“Saya mohon kepada Kemnaker secara tegas memerangi kejahatan-kejahatan yang diduga dilakukan oleh pihak kemitraan tanpa ragu. Sekali lagi, untuk berani memutuskan pencabutan izin,” pinta Benny, saat konferensi pers di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Benny pun meminta Kemnaker tidak hanya memberikan sanksi pembekuan selama 3 bulan terhadap P3MI yang terbukti berulang melakukan pelanggaran-pelanggaran serius.
"Jadi jangan lagi hanya sekedar sanksi 3 bulan,” ujarnya.
Bahkan Benny berharap kedepan ada regulasi dari pemerintah untuk melakukan blacklist pada orang-orang yang tergabung dalam perusahaan P3MI nakal yang dicabut izin operasinya.
Hal ini dikarenakan orang-orang yang tergabung dalam P3MI itu dapat kembali membuat perusahaan yang baru.
“Sanksi tegas (diharapkan) bukan (hanya) kepada perusahaan, tapi nama-nama orang yang ada di dalam perusahaan itu juga di blacklist,” cetusnya.
Sebelumnya Benny Rhamdani menyampaikan adanya temuan praktik pemalsuan keabsahan dokumen legalisir atau cap stempel UPT BP2MI terkait surat pernyataan biaya penempatan calon PMI (CPMI) ke Taiwan.
Disebutkan Benny, dugaan praktik pemalsuan tersebut diantaranya ditemukan di wilayah UPT BP2MI Serang, Jakarta, dan Bandung.
Praktik tersebut, lanjut Benny, terungkap setelah pihaknya menerima surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) perihal keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke Taiwan.
Mantan senator DPD RI 2 periode ini menduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan.
Selanjutnya Benny juga mengatakan, pihaknya akan berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan.
"BP2MI juga akan mengambil langkah berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan," pungkas Benny.
Selain itu Benny menuturkan, beberapa barang bukti cap palsu telah diamankan dan beberapa pelaku pemalsuan telah teridentifikasi.
"BP2MI telah melaporkan pemalsuan tersebut ke pihak kepolisian," tandasnya.















