- Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
- Puasa Bukan Sekadar Ibadah, Ade Duryawan: Energi Perubahan Sosial dan Kemanusiaan
- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
- Perkuat Pencegahan Stunting, Posyandu RW 03 Batu Ampar Terima Bantuan Sarana dari Dr. Anis Byarwati
- Safari Ramadan SIMAMA Hadirkan Layanan Publik Keliling di Majalengka, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PWI Majalengka Apresiasi Sikap Terbuka Kapolri Layani Doorstop di Tengah Sorotan Kasus Oknum
- Polisi Tangkap Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat
- FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
E-Tilang Palsu

Keterangan Gambar : Polisi perlihatkan barang bukti kasus sindikat E-Tilang Palsu.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.
"Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," ujar Himawan.
Baca Lainnya :
- Safari Ramadan Danrem 052/Wkr di Kodim 0506/Tangerang
- Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu
- Puasa Bukan Sekadar Ibadah, Ade Duryawan: Energi Perubahan Sosial dan Kemanusiaan
- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
- Perkuat Pencegahan Stunting, Posyandu RW 03 Batu Ampar Terima Bantuan Sarana dari Dr. Anis Byarwati
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.
Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.
"Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri," tegas Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.(***)



.jpg)










