- Sekretariat DPRD Barito Utara Ikut Kerja Bakti Jelang Pembukaan Batara Expo 2026
- PTPN I Genjot Kinerja Regional 1, Tembakau Deli Dijaga sebagai Warisan Bernilai Global
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi

Keterangan Gambar : Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Dua Perda Kaitan Transportasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melakukan evaluasi pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan dan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa dua perda tersebut belum memiliki Perwali yang harusnya menjadi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis).
“Perda itu masih punya PR perwali itu sekitar 16 perwali belum diterbitkan, namun sudah masuk ke propemperwali 2025 dan semoga selesai sebelum Desember,” jelas Jatirin, Rabu (1/10/2025).
Baca Lainnya :
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
Terkait dengan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Trans Pakuan, Jatirin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Dirut Perumda Trans Pakuan meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Namun hal tersebut belum diamini oleh DPRD Kota Bogor, karena harus menunggu hasil kajian ekonomi dan rencana bisnis yang jelas.

“Harapan PTP sih Pemkot Bogor bisa memberikan PMP. Tapi harus ada kajian ekonomi dan renbis yang jelas,” tegas Jatirin.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi harus dilakukan perubahan. Sebab, banyak substansi di dalam Perda yang mengalami perubahan dari turunan undang-undang dan belum mengakomodir perkembangan transportasi di Kota Bogor.
“Ada 11 poin yang menjadi catatan atas perubahan Perda Transportasi. Nanti akan kita lihat lagi, jika perubahan substansi mencapai lebih dari 50 persen, maka harus dibuat Perda baru,” jelas Endah.
Endah menekankan evaluasi terhadap pelaksanaan dua perda ini merupakan penyesuaian terhadap RPJMD Kota Bogor dan RPJPD Kota Bogor.
“Pemkot menekankan terkait masalah bahwa layanan transportasi yang nyaman, aman, lancar, itu menjadi target sesuai dengan RPJMD, gitu kan ya. Dan visi kota Bogor, Bogor lancar, maka komitmen Pemkot juga harus clear disini,” pungkasnya.(**)
















