- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Bangunan Pabrik Karton Diduga Tidak Miliki Izin PBG Berdiri Kokoh. LSM Portas Geram, Penegak Perda Lambat

Keterangan Gambar : LSM Portas Geram
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Bangunan Pabrik Karton Diduga Tidak Miliki Izin PBG Berdiri Kokoh. LSM Portas Geram, Penegak Perda Lambat dalam tindakan tegas. Ia sangat menyayangi kinerja Satpol PP Kota Tangerang, tentang Bangunan Pabrik Karton. Di Kecamatan Batuceper. Tangerang, Banten. Selasa (02/01/2023).
Berdiri kokohnya bangunan pabrik karton tersebut. Diduga belum miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikerjakan oleh PT. Bentara Bangun Perkasa (PT. BBP, red), beralamat, Jalan Garuda, Nomor. 09, RT 06 RW 04, Kelurahan Batuceper, aktivitas pekerjaan tetap berjalan.

Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Poros Tangerang Solid (LSM Portas), Hilman Santosa, akhirnya angkat bicara. Ia sangat menyayangi kinerja Satpol PP Kota Tangerang, lambatnya dalam penindakan dan pengawasan sebagai penegak perda, katanya.
"Sudah jelas, bangunan tersebut belum miliki izin PBG. Ini temuan teman - teman Komunikasi Jurnalis Kompeten (KJK) sebagai kontrol sosial, bahkan sudah melalui tupoksinya untuk menanyakan pemberitaan. Bahkan KJK pun telah menyurati Satpol PP. Menurut informasinya pemilik bangunan Pabrik Karton pun telah disuratin dan diterima oleh pihak Owner PT. Bentara Bangun Perkasa. Teman - teman KJK hanya minta informasi, akan tetapi ketika di konfirmasi melalui WhatsApp. Akun milik Ketua KJK di Blokir oleh manajer PT BBP, ini bisa jadi mereka tidak mau bertemu dengan wartawan yang tergabung di KJK, lantaran merasa bersalah belum miliki izin PBG, akan tetapi aktivitas pekerjaan tetap berjalan, suatu pertanyaan kemana Penegak Perda?...," tutur Kang Ilman Kerap disapanya.

Kendati demikian. Ia akan bantu kawan - kawan KJK atas kajian Kontrol Sosialnya sebagai jurnalis. Kita akan menyurati Walikota Tangerang terkait kinerja ketegasan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pengawas bangunan Pabrik Karton yang jelas belum miliki izin PBG, seharusnya di segel, di stop aktifitasnya oleh Satpol PP donk, ungkapnya.
"Semestinya, tanggap teman - teman Satpol PP Kota Tangerang dalam hal ini. Seperti adanya informasi dari rekan KJK, bahwa adanya Kajian, Kontrol Sosial, pemberitaan dan penemuan bangunan yang diduga tidak miliki izin PBG. Ini bisa saja menjadi penilaian kinerja baik yang membuat citra Satpol PP semakin bagus, padahal ini momen meraka, dengan tegas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, bahkan bisa membantu menghasilkan Pendapatan Kas Daerah," ucapnya.
Lanjutnya, Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan bangunan harus miliki izinnya, karena apabila ada bukti dari pembayaran retribusi PBG, bagian dari Pendapatan Daerah, artinya bangunan yang belum miliki izin PBG harus ditindak tegas segel atau stop aktivitasnya bila perlu di gembok lokasinya,” pungkas Hilman dengan nada geram. (Red/KJK).

















