- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Bacaleg PDI P Bayu Setyo Kuncoro Minta Bawaslu, Gakumdu Tindak Tegas 12 Pelaku Perusak APK

Keterangan Gambar : Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye .
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bayu Setyo Kuncoro minta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar bertindak tegas menyikapi laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye yang terjadi Minggu dinihari di jalan Suriyat Lingkungan Ngrebo Kelurahan Gedog Kota Blitar.
Bayu yang juga sebagai korban pemilik APK dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sananwetan ini sangat memprihatinkan atas sikap oknum masyarakat menciderai Pesta Demokrasi Pemilu 2024 masih terjadi perusakan, untuk itu Bayu Setyo Kuncoro menegaskan, Bawaslu Gakumdu aparat Kepolisian segera menindak tega dan menangkap pelakunya.
"Dengan adanya pelaporan ini Bawaslu, Gakumdu Polisi harus bertindak tegas, jangan hanya menerima laporanya saja,"ungkap Bayu.
Baca Lainnya :
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
Diberitakan sebelumnya perusakan APK diketahui adalah gambar Calon Legeslatif Prawoto Sadewo PPP dan Bayu Setyo Kuncoro PDI, para terduga pelaku sejumlah 12 orang terekam CCTV sekitar lokasi. Atas terjadinya perusakan itu pelaku melanggar sesuai " UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g.
Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
Pelaku juga akan dijerat Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (za/mp)









.jpg)





