- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Atasi Sampah, DPRD Barito Utara Dorong Regulasi Lebih Tegas dan Terukur
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan, Selasa (07/04/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj Heny Rosgiati tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD setempat dan dihadiri anggota dewan, Asisten I Setda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Umum Setda.
Dalam rapat tersebut, Hj Heny Rosgiati menyampaikan bahwa Raperda pengelolaan sampah ini telah diajukan sejak tahun 2023, namun baru dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan aturan tersebut mengingat persoalan sampah yang semakin kompleks.
“Permasalahan persampahan jangan sampai menjadi sesuatu yang tidak bisa kita kendalikan,” tegasnya saat memimpin jalannya rapat.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan, khususnya saat melakukan perjalanan ke desa-desa melalui jalur sungai.
Menurutnya, pemandangan sampah plastik yang menumpuk di belakang rumah warga maupun di bantaran sungai menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani.
Untuk itu, DPRD mendorong agar dalam Raperda tersebut dapat dimasukkan ketentuan sanksi atau tindak pidana sebagai bentuk penegakan hukum.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar aturan yang disusun dapat dipahami dan diterapkan secara optimal.
“Kalau memang memungkinkan, perlu dimasukkan sanksi pidana. Tetapi masyarakat juga harus diberi pemahaman, jangan sampai tidak tahu bahwa ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pihak terkait untuk mengkaji secara mendalam setiap celah dalam Raperda tersebut, guna menyempurnakan regulasi yang diharapkan mampu mengurangi permasalahan sampah di Barito Utara.
Dengan adanya aturan yang jelas dan tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam pengelolaan sampah serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
(A)












1.jpg)




