- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi LHKASN Bagi PNS Pemerintah Kabupaten Asahan

Keterangan Gambar : Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan. Kamis, (30/11/2023).
Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Inpektur Pembantu Khusus Provsu, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Kepengawaian, Pejabat Fungsional pada Sekretariat Daerah dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan ini Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni SAP MAP menyampaikan dasar sosialisasi ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Program dan kegiatan sosialisasi yang telah ditetapkan pada APBD Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2023.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Lebih lanjut Santy melaporkan, maksud sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat terpenuhinya amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LHKASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dan tujuan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Ditempat yang sama, Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di Lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya surat edaran Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah. Surat edaran ini menjadi dasar bagi setiap Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN.
"Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk, transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.
Muhilli menambahkan, disamping itu, dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, maka diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi Aparatur Pemerintah khususnya para pejabat penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, sebagai komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, saya menghimbau kepada setiap pejabat dan yang wajib LHKASN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Asahan untuk senantiasa menyampaikan laporan harta kekayaannya secara rutin setiap tahunnya.
Tetakhir Muhilli mengatakan, sebagai ASN yang bertanggungjawab, mari dukung segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah korupsi dengan ikut berpartisipasi melaporkan harta kekayaan kita dengan penuh kejujuran. Bagi ASN yang wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi ASN yang tidak wajib LHKPN, mari bersiap menyampaikan LHKASN, sambil menunggu datangnya kebijakan LHKASN, mari penuh semangat menyiapkan data-data yang harus disampaikan dalam LHKASN.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Inpektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita tentang Laporan LHKASN. (DS)

















