Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang

By Sigit 05 Okt 2026, 12:45:35 WIB Jawa Barat
Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang

Keterangan Gambar : Konferensi pers digelar di depan ruang lobby Mapolres Majalengka, Senin (5/10/2026).


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Pengungkapan kasus kriminal kembali dilakukan Polres Majalengka. Setelah sebelumnya mengungkap kasus pengeroyokan dan perusakan yang bermotif mencari sensasi, polisi kembali membeberkan kasus berbeda dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.

Kasus kedua tersebut merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maja. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Majalengka bersama Polsek Maja hingga akhirnya jejak pelaku mengarah ke luar wilayah Majalengka.

Konferensi pers digelar di depan ruang lobby Mapolres Majalengka, Senin (5/10/2026).

Baca Lainnya :

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman hadir didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kasi Humas AKP Yayan Suripna, Kapolsek Maja beserta jajaran.

Pelaku Ditangkap di Sumedang

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang bukan warga Majalengka. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Sumedang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Maja.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban, STNK, serta alat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pengungkapan ini sekaligus membuka kembali jejak kendaraan korban yang sebelumnya hilang akibat aksi pencurian.

Korban yang merupakan warga Blok Haurduni, Desa Maja Utara, menyampaikan apresiasi atas kerja kepolisian. Sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan untuk sementara masih berstatus pinjam pakai hingga proses hukum perkara tersebut selesai.

Polisi Kejar Pelaku hingga Luar Wilayah

Penangkapan tersangka di Sumedang menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi tidak hanya berhenti pada lokasi kejadian, tetapi melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan tersangka di luar wilayah Majalengka.

Langkah tersebut menunjukkan upaya kepolisian memburu pelaku pencurian meskipun jejaknya mengarah ke wilayah berbeda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Majalengka juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga, terutama dengan memastikan kendaraan dikunci dengan aman dan tidak ditinggalkan di lokasi yang rawan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari rangkaian konferensi pers Polres Majalengka yang pada hari yang sama membeberkan sejumlah kasus kriminal kepada publik.

Dengan demikian, dari aksi mencari sensasi yang berujung bui hingga kasus curat yang pelakunya dibekuk di Sumedang, polisi kembali menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan ditelusuri hingga pelakunya berhasil diamankan. ** (Agit)




  • Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang

    🕔12:45:35, 05 Okt 2026
  • Cari Sensasi Berujung Bui, 3 Pemuda Majalengka Ditahan Polisi

    🕔12:13:27, 05 Okt 2026
  • Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo

    🕔13:41:00, 04 Okt 2026
  • BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak

    🕔16:22:58, 03 Okt 2026
  • Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.

    🕔16:07:56, 03 Okt 2026