- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
ASA Indonesia Institute: Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo Bukan Akhir Dari Proses Hukum

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo(FS), hakim telah menjadikan putusannya untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.
" Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," kata Reza, pada wartawan melalui seluler, Selasa(14/02/2023).
Menurut Reza satu hal lagi yang mesti dilakukan pasca putusan yakni pihak rutan harus menjaga ekstra pengamanan bagi FS maupun putri Cendrawati (PC), pasalnya mengacu pada studi tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas.
Baca Lainnya :
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
- BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private lewat wondr by BNI
" Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," tutup Reza.
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (ASl/Red/MP).

.jpg)













