- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Aparat Angin Anginan Tegakkan Hukum, Penambang Pasir Ilegal Melenggang

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pertambangan ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Blitar sangat memperihatinkan, nyatanya sudah puluhan tahun para penambang ilegal ini terus beropearsi. Penegakan supremasi hukum terkesan hanya angin anginan saja.
Ada sejumlah titik lokasi penambang pasir yang belum melengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seperti di wilayah hukum Polres Blitar kota diantaranya di desa Sumberasri dan sekitar kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Investigasi sumber dilapangan sejumlah kalangan menyorot salah satu pelaku yang diduga di miliki oleh konglomerat berinisial WHN, usaha penambangan tampa memiliki kelengkapan dokumen penambangan galian C.
Baca Lainnya :
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
Maraknya penambang pasir ilegal di Blitar di Blitar ditengarai lemahnya penegakan hukum, baik itu dari Satpol PP maupun lembaga Kepolisian.
Penambangan pasir di bantaran sugai lahar Kelud yakni di desa sumberasri dan sekitarnya beroperasi menggunakan alat berat (Escavator). Seperti dikemukakan salah satu warga Sumberasri, sebut saja Nyo (45), "akibat penambangan liar banyak merugikan rakyat, kususnya jalan yang dilalui Truck pasir over tonage, dan kami sudah sering kali berdemo, tapi apa hasilnya, Aparat di daerah nyatanya tak mampu menghentikan cukong cukong pemain tambang ilegal,"ujarnya.
Perlu diketahui aktifitas penambangan ini sebenarnya sangat tidak berpihak terhadap masyarakat secara signifikan.
Sehingga dari dampak yang ditbulkan banyak menuai protes, seperti dikemukakan pemerhati Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Suprapto pada kamis (15/02/2024) siang kepada para awak media.
"Penambangan liar Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Blitar dengan jenis pasir atau galian C lainya itu diduga tanpa mengantongi ijin lengkap hingga explorasi pertambangan. Mereka sengaja kucing kucingan.
Nampaknya pembiaran sengaja diciptakan oleh oknum pejabat, padahal jika pengusaha mendapatkan perijinan yang sesuai, otomatis menbah PAD Kabupaten Blitar yang sangat besar.
Ratusan ritase armada pengangkut pasir penambangan menggunakan alat berat ( Escavator) dan puluhan mobil Damp Truck sebagai transportasi untuk sarana mengangkut bahan hasil tambang keluar dari Blitar.
“Kami akan segera berkoordinasi secepatnya, dan berharap kepada Bupati Blitar, DPRD Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum Kabupaten Blitar segera mengambil sikap tegas, atas pembiaran penambangan tersebut, yang berdampak luas pada kerusakan lingkungan, khususnya fasilitas jalan umum di Kabupaten Blitar dan sebagainya,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, baik Undang undang minerba, oknum terkesan ada konspirasi, pengusaha hanya pencari keuntungan pribadi.
"Sudah jelas diterangkan sesui bunyi undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Nyatanya semua hanya isapan jempol,"tukasnya. ** (za/mp)









.jpg)





