- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
- Dari UMKM hingga Pantai Teluk Nipah, Relawan Bakti BUMN Tinggalkan Manfaat untuk Desa Bulok
- Sinergi DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Pembangunan melalui Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Polda Metro Ungkap Sindikat Peredaran Meterai Palsu, Dirjen Pajak Beri Penghargaan
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
Ancam Aksi di Gerbang Tol, Janur Tuntut Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Tangerang Merak

Keterangan Gambar : Tarif Tol Tangerang-Merak pada 03 Januari 2023 yang lalu
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Terkait telah diberlakukanya kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak pada 03 Januari 2023 yang lalu, Masyarakat Pengguna Jalan Tol Tangerang - Merak yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( JANUR ) berencana menggelar aksi simpatik di gerbang tol, untuk menuntut pembatalan kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak pada Hari Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang di Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR), Ade Yunus yang menjelaskan dasar alasan dari tuntutan untuk membatalkan kenaikan tarif tol Tangerang – Merak tersebut, diantaranya adalah bahwa Pengelola atau Operator Jalan Tol Tangerang Merak diduga belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan, dan bahu jalan harus dalam kondisi baik, kan kita lihat dan rasakan setiap melintas ada saja perbaikan yang membuat macet namun kondisi disejumlah ruas masih terdapat lubang, jalan retak dan tidak rata,” Tegasnya kepada media, Rabu,(04/01/2023).
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno

Selain itu, pria yang disapa Kang Aye tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menemukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian tariff tol pada Ruas Tol Tangerang-Merak yang dimaksud pada website jdih.pu.go.id.
“Perhari ini tadi sudah kita browsing Keputusan Menteri yang dimaksud, namun keteranganya Tidak Ditemukan, Sekalipun benar telah terbit Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu, Mestinya pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Mensosialisasikan Kenaikan tarif tersebut setelah keluarnya penetapan kenaikan tarif tol tersebut. Bukan justru baru disampaikan melalui @astratoltamer Pada 26 Desember dan 02 Januari 2023 atau satu Hari sebelum penyesuaian Tarif tersebut diberlakukan,” tambahnya.
Ade juga menambahkan bahwa Besamya Penyesuaian Tarif Tol Pada Beberapa Ruas Jalan Tol Disesuaikan Dengan Laju Inflasi Pada Masing – Masing Wilayah.
“Berdasarkan data bulanan inflasi Tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Propinsi Banten menunjukan Angka Inflasi misalnya Pada Bulan Agustus Tahun 2022 itu diangka -0,16% lalu kemudian naik menjadi 1,12%, berdasarkan data tersebut maka semestinya penetapan Kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak dapat dipertimbangkan kembali dengan merujuk pada laju Inflasi di wilayah Propinsi Banten,” terang pria berkacamata tersebut.

Selain alasan tersebut diatas, Ade juga menerangkan bahwa kenaikan tarif tol Tangerang-Merak akan berdampak pada biaya distribusi barang yang tinggi dan kenaikan tarif angkutan umum atau bus.
“Biaya distribusi barang akan mahal, lalu akan ada kenaikan tarif angkutan yang semuanya dibebankan kepada konsumen, siapa konsumen yah rakyat, ujung-ujungnya yah rakyat juga yang dirugikan, untuk itu kita akan terus bergerak menyampaikan aspirasi, hingga dibatalkanya kenaikan tarif tersebut,” Pungkasnya.

















