4 Kurir Ganja 304 Kg Dibekuk Polisi

By Anton 16 Sep 2022, 18:42:01 WIB DKI Jakarta
4 Kurir Ganja 304 Kg Dibekuk Polisi

Keterangan Gambar : Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap ganja 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.

Dalam pengungkapan itu, sebanyak 4 orang pelaku dibekuk. Mereka  berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp 150 juta dari Bandar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Mapolrestro Jakarta Barat, Jum'at (16/9/2022).

Baca Lainnya :

Dijelaskan Zulpan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. 

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar.




  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026
  • Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

    🕔22:13:22, 07 Jun 2026
  • Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

    🕔22:17:25, 07 Jun 2026