- Bupati Shalahuddin Janji Panggil Pimpinan Mitra Barito dan Tamtama Bahas Jalan Hauling
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Kontroversi Rencana Hibah Miliaran Rupiah Sabilu Taubah Gus Iqdam Picu Kecemburuah Dewan vs Wabup Beky.
- KMP Batu Mandi Terbakar di Pelabuhan Merak, 460 Orang Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- BBNI dan Rombongan Himbara Topang Kenaikan Saham Setelah Ambrol
- Panen Jagung Hibrida di Mampuak I, Bupati Shalahuddin Dorong Penguatan Ketahanan Pangan
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah.
- Pangkogabwilhan II Hadiri Latgabma Keris Woomera 2026, Perkuat Kerjasama Pertahanan TNI-ADF.
33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis

Keterangan Gambar : Proses pemusnahan secara keseluruhan berlangsung di lokasi lain, yakni Purwakarta.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Di tengah besarnya pengungkapan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, pemusnahan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp 50,5 miliar di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026), menyisakan satu fakta penting bahwa kegiatan di Majalengka hanya dilakukan secara simbolis. Proses pemusnahan secara keseluruhan berlangsung di lokasi lain, yakni Purwakarta.
Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Majalengka itu menjadi bagian dari upaya menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Namun, di balik seremoni tersebut, besarnya angka penindakan justru memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan distribusi rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jawa Barat.
Baca Lainnya :
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa pemusnahan di Majalengka bersifat simbolis. Sementara itu, sebagian besar proses pemusnahan dilakukan di fasilitas pemusnahan di Purwakarta.
Menurut data yang disampaikan Bea Cukai, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 343 penindakan dengan total sekitar 88,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 152,69 miliar. Dalam keterangan lain, jumlah sitaan disebut mencapai 88,8 juta batang. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi agar data resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat konsisten.
Dari keseluruhan barang hasil penindakan, sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp 50,5 miliar dimasukkan dalam kegiatan pemusnahan kali ini. Barang tersebut berasal dari hasil penindakan di sejumlah wilayah, antara lain Purwakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Bogor, dan Bandung.
Potensi kerugian negara dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 25,43 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya nilai penerimaan negara yang berpotensi terdampak akibat pelanggaran ketentuan cukai.
Puluhan Juta Batang Disita, Distribusi Jadi Tantangan
Pemusnahan rokok ilegal tidak cukup hanya dilihat dari jumlah barang yang dihancurkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana barang-barang tersebut masuk ke jalur distribusi, siapa yang memasoknya, serta sejauh mana pengawasan mampu memutus mata rantai peredarannya.
Bea Cukai menyatakan penindakan dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP kabupaten/kota. Pengawasan diarahkan bukan hanya pada penjualan, melainkan juga pada jalur pengiriman dan pemasaran.
Dalam proses penegakan hukum, Bea Cukai melaporkan tiga penyidikan dengan delapan tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, terdapat 98 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif atau denda dengan nilai mencapai Rp 2,75 miliar.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan rokok ilegal mencakup berbagai jalur penindakan, mulai dari penyitaan hingga proses hukum. Meski demikian, angka penindakan belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa besar penurunan peredaran rokok ilegal di pasar.
Penindakan di Majalengka Menurun, Pengawasan Tetap Diuji
Bupati Majalengka H. Eman Suherman memaparkan bahwa jumlah rokok ilegal yang ditindak di wilayahnya mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir.
Pada 2024, jumlahnya mencapai 890.280 batang atau 44.514 bungkus. Angka tersebut turun menjadi 282.180 batang atau 14.109 bungkus pada 2025. Sementara hingga 2026, jumlah yang tercatat mencapai 233.788 batang atau 11.689 bungkus.
Penurunan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan penindakan di daerah. Namun, angka itu belum cukup untuk memastikan bahwa peredaran rokok ilegal benar-benar menyusut. Jumlah barang yang ditemukan juga dapat dipengaruhi intensitas operasi, cakupan pengawasan, dan metode penindakan.
Karena itu, penguatan pengawasan distribusi, konsistensi penindakan, serta keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
Ancaman Pidana hingga Lima Tahun
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran berupa penawaran, penyerahan, penjualan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dikenai pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai unsur pelanggarannya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di Jawa Barat menjadi penanda besarnya upaya penindakan yang telah dilakukan. Namun, ketika kegiatan di Majalengka hanya bersifat simbolis, perhatian publik juga perlu diarahkan pada hasil nyata pengawasan, transparansi proses pemusnahan di lokasi utama, dan keberhasilan memutus rantai distribusi barang ilegal.
Sebab, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang yang dihancurkan, melainkan juga dari kemampuan mencegah barang serupa kembali beredar di pasar. ** (Agit)















