- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- BBNI dan Rombongan Himbara Topang Kenaikan Saham Setelah Ambrol
- Panen Jagung Hibrida di Mampuak I, Bupati Shalahuddin Dorong Penguatan Ketahanan Pangan
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah.
- Pangkogabwilhan II Hadiri Latgabma Keris Woomera 2026, Perkuat Kerjasama Pertahanan TNI-ADF.
- Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan
- Kejar Target Akhir Tahun, Bupati Shalahuddin Evaluasi Proyek PUPR Barito Utara
- Sinergi BUMD-BUMN Diperluas, Jakarta Percepat Pengembangan Kota Global
- Polisi Ungkap Peredaran 858 Kartrid Diduga Mengandung Etomidate
Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi

Keterangan Gambar : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Gelar Konferensi Pers. Selasa, (20/10/2026)
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menegaskan sikapnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Hamzah terhadap keputusan internal partai. Dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Mjl, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini langkah organisasi yang ditempuh telah sesuai ketentuan.
"Kami sudah meyakini bahwa kami berada di posisi yang benar. Keyakinan itu selalu kami tumbuhkembangkan karena kebenaran pada akhirnya akan menunjukkan jalannya sendiri. Hari ini, hal itu dibuktikan," ujar Tarsono dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Baca Lainnya :
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Ucok Rulando Parlindungan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka tidak berwenang memeriksa perkara, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 384.000.
Menurut Ucok, pertimbangan putusan berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan aturan organisasi PDI Perjuangan, termasuk mekanisme melalui Mahkamah Partai.
PDIP juga menyoroti posisi Sandi Fahmi Fatwa yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pihak partai berharap kepastian posisi anggota fraksi dapat mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.
Meski demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan mengadili tidak otomatis berarti majelis hakim telah memutus pokok sengketa. Status akhir perkara dan kemungkinan langkah hukum lanjutan perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta keterangan para pihak.
PDIP menyebut Hamzah masih dapat mempertimbangkan mekanisme internal untuk mengajukan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai sesuai aturan organisasi. Adapun tanggapan Hamzah atau kuasa hukumnya mengenai putusan tersebut belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia. ** (Agit)








.jpg)

.jpg)




