Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi

By Sigit 20 Okt 2026, 12:32:27 WIB Jawa Barat
Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi

Keterangan Gambar : DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka Gelar Konferensi Pers. Selasa, (20/10/2026)


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menegaskan sikapnya setelah Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Hamzah terhadap keputusan internal partai. Dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Mjl, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini langkah organisasi yang ditempuh telah sesuai ketentuan.

"Kami sudah meyakini bahwa kami berada di posisi yang benar. Keyakinan itu selalu kami tumbuhkembangkan karena kebenaran pada akhirnya akan menunjukkan jalannya sendiri. Hari ini, hal itu dibuktikan," ujar Tarsono dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Baca Lainnya :

Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka, Ucok Rulando Parlindungan, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka tidak berwenang memeriksa perkara, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 384.000.

Menurut Ucok, pertimbangan putusan berkaitan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan aturan organisasi PDI Perjuangan, termasuk mekanisme melalui Mahkamah Partai.

PDIP juga menyoroti posisi Sandi Fahmi Fatwa yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pihak partai berharap kepastian posisi anggota fraksi dapat mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.

Meski demikian, putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan mengadili tidak otomatis berarti majelis hakim telah memutus pokok sengketa. Status akhir perkara dan kemungkinan langkah hukum lanjutan perlu dipastikan melalui dokumen resmi serta keterangan para pihak.

PDIP menyebut Hamzah masih dapat mempertimbangkan mekanisme internal untuk mengajukan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai sesuai aturan organisasi. Adapun tanggapan Hamzah atau kuasa hukumnya mengenai putusan tersebut belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia. ** (Agit)




  • Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi

    🕔12:32:27, 20 Okt 2026
  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

    🕔18:59:42, 20 Okt 2026
  • 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen

    🕔12:52:48, 18 Okt 2026
  • Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026

    🕔08:16:23, 17 Okt 2026
  • PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu

    🕔12:27:10, 16 Okt 2026