Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

By Sigit 20 Okt 2026, 18:59:42 WIB Jawa Barat
Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026).


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Polres Majalengka mengungkap 18 kasus kriminal sepanjang Oktober 2026 dengan total 32 tersangka. Dari puluhan orang yang diamankan, satu tersangka perempuan menjadi perhatian karena diduga terlibat penipuan bermodus pesanan fiktif bahan baku pangan dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 690 juta.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, Kasat Reskrim AKP Udiyanto, dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.

"Secara keseluruhan, 32 tersangka terdiri atas 31 laki-laki dan satu perempuan. Belasan perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, kekerasan kelompok atau geng motor, penipuan, pencurian biasa, pencurian ternak, penggelapan, serta kasus terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual," ungkap Kapolres.

Baca Lainnya :

Salah satu perkara yang mencuri perhatian adalah dugaan penipuan dengan modus pesanan fiktif bahan baku pangan, seperti telur dan susu. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemesanan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 690 juta.

Kapolres Majalengka menjelaskan, tersangka perempuan dalam perkara itu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ditangkap di Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.

"Kasus dugaan penipuan dengan modus pesanan bahan baku fiktif (telur, susu, dan lain-lain). Tersangka seorang pegawai PPPK yang ditangkap di Kota Tasikmalaya setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," terang Kapolres.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 26 saksi, termasuk 17 saksi dari pihak SPPG. Penyidik masih mendalami kronologi pemesanan, pola dugaan penipuan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara itu.

Selain mengungkap kasus penipuan tersebut, polisi juga menangani berbagai tindak pidana lain dengan modus yang berbeda. Pada perkara pencurian, misalnya, pelaku diduga menggunakan cara merusak pintu atau kunci maupun memakai kunci khusus.

Sementara dalam kasus lainnya, polisi menangani dugaan kekerasan kelompok, penggelapan, hingga tindak pidana seksual.

Dari seluruh pengungkapan kasus, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 sepeda motor, 15 telepon genggam, kunci dan anak kunci, dokumen berharga, pakaian, senjata tajam, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara masing-masing.

Polres Majalengka menyatakan penanganan perkara masih berlanjut untuk melengkapi proses penyidikan. Pengungkapan 18 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani berbagai tindak kriminal di wilayah Kabupaten Majalengka. ** (Agit)




  • Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan

    🕔18:59:42, 20 Okt 2026
  • 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen

    🕔12:52:48, 18 Okt 2026
  • Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026

    🕔08:16:23, 17 Okt 2026
  • PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu

    🕔12:27:10, 16 Okt 2026
  • Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS

    🕔15:16:39, 16 Okt 2026