- Anggota DPRD Hj Nety Herawati Soroti Program MBG Pengawasan Diminta Diperketat
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
- MBG Belum Merata, Patih Herman Soroti Pengawasan dan Ketepatan Sasaran
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- PAD Majalengka Melejit! Pajak Kendaraan Sumbang Rp 83,6 Miliar, Sinyal Kuat Ekonomi Daerah Bangkit
- DPRD Majalengka Soroti Limbah Industri dan IPAL, Targetkan Masalah Sampah Tuntas 2026
- Lukman Abdul Fatah Kembangkan CNC Multifungsi, PRSI Perkuat Ekosistem Robotika Nasional
- Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
- Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
- Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
Wabub Rahmat Santoso Akan Evaluasi Adanya Dugaan Pemotongan Gaji Pegawai di RSUD Srengat

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Rahmat Santoso.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar,- Terjadi adanya dugaan pemotongan gaji pegawai rumah sakit plat merah RSUD Srengat, menyita perhatian Wakil Bupati Rahmat Santoso. Tak hanya dirinya saja, bahkan kabar tersebut juga terendus oleh anggota DPRD Blitar
Dari keterangan yang dilansir Lenteratoday.com bahwa dugaan tersebut berawal dari salah satu karyawan di RSUD Srengat yang menerima gaji di bawah UMR dan adanya pemotongan. Wakil Bupati (Wabup) dan DPRD Kabupaten Blitar dengan segera mendesak untuk dilakukan evaluasi kepada pihak ketiga dan kinerja RSUD Srengat Blitar.
Wabup Blitar, Rahmat Santoso dihadapan para awak media mengaku telah mengetahui akan hal yang terjadi. Prihal terjadinya dugaan gaji karyawan RSUD Srengat dibawah UMR dan pemotongan oleh pihak ketiga atau perusahaan penyedia jasa tenaga outsourching PT SSP yakni dari Tulungagung.
Baca Lainnya :
- Ketua SMSI : Pimpinan Daerahl Hanya Sibuk Pencitraan Daripada Bangun Kota Blitar
- PAD Majalengka Melejit! Pajak Kendaraan Sumbang Rp 83,6 Miliar, Sinyal Kuat Ekonomi Daerah Bangkit
- Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan
- Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
- Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
"Informasi tersebut kami sudah mendengar, selanjutnya nanti akan saya tanyakan ke pihak RSUD Srengat dan akan mencari tahu oknumnya," ujar Wabup Rahmat.
Rahmat juga menjelaskan bahwa dirinya selama ini juga mempunyai peran penting dalam upaya mendorong untuk kemajuan di RSUD Srengat. Ia mengaku kecewa bila jika itu benar adanya.
"Semuanya itu kan ada aturannya, kalau tidak mematuhi aturan atau melanggar jelas ada sanksinya," ungkapnya.
Orang nomor dua di Pemkab Blitar ini juga menekankan kepada pihak RSUD Srengat dan pihak ketiga untuk mematuhi aturan dan perjanjian kerja yang sudah disepakati. Dipastikan tidak ada akal akalan.
"Kalau sampai terbukti melanggar, tanggung resikonya, baik pihak RSUD maupun PT nya (pihak ketiga), karena RSUD itu instansi pelayanan kesehatan, yang menjadi salah satu prioritas di Kabupaten Blitar," tandaasnya.
Wabup Rahmat menegaskan, ini perlu dilakukan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga berikut dengan kinerjanya.
"Jangan sampai RSUD yang baru berdiri sekitar 3 tahun ini, menjadikan catatan awal agar kesalahan pengelolaan tidak terulang dan berlanjut kedepannya," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Medi Wibawa menambahkan kalau terkait masalah di RSUD Srengat perlu ada evaluasi terhadap pihak ketiga yang bisa dikatakan dalam tanda kutip "nakal" tidak melaksanakan perjanjian kerja sesuai kesepakatan.
"Ini akan menjadi dampak tidak hanya pada pekerja saja, tapi terhadap kualitas pelayanan RSUD Srengat dan nama Kabupaten Blitar," kata, Medi.
Ia menegaskan, sesuai tupoksi dewan dalam melakukan monitoring atau pengawasan. Pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai masalah ini kepada pihak RSUD Srengat, karyawan dan pihak ketiganya.
"Jangan sampai RSUD Srengat dengan semangatnya untuk memberikan pelayanan kesehatan di Blitar khususnya di wilayah bagian barat, terkesan tidak bisa maksimal karena adanya masalah dari pihak ketiga sebagai penyedia jasa tenaga karyawan outsourching,” tandas politisi dari PAN ini.
Diakhir, Ia menambahkan, kalau dari evaluasi kerjasama pihak ketiga tidak sesuai perjanjian atau menyalahi aturan, pihak RSUD Srengat harus berani mengambil tindakan tegas. ** (za/mp)

















