- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
UKT Batal Naik, Ketua HMIP UI: Mahasiswa dan Masyarakat Jangan Terlena, Akar Masalahnya Belum Dicabut

Keterangan Gambar : Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) UI, Muhammad Rihandi,
MEGAPOLITANPOS.COM: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi yang berada di bawah naungannya secara resmi pada hari Senin (27/5/2024) lalu. Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HMIP) UI, Muhammad Rihandi, mengatakan agar mahasiswa dan masyarakat jangan terlena, masalah belum selesai.
“Mahasiswa dan masyarakat jangan sampai terlena. Akar permasalahannya belum dicabut, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar BOP Perguruan Tinggi, dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur tentang besaran standar tersebut.” ujar Rihandi dalam keterangannya pada hari Selasa (28/5/2024).
Baca Lainnya :
- Teken MoU, Kemenkop dan Perguruan Tinggi Sinergi Majukan SDM Kopdes Merah Putih
- UI dan BNI Kembangkan Ekosistem Keuangan Digital untuk Pendidikan yang Inovatif dan Efisien
- UKT Batal Naik, Ketua HMIP UI: Mahasiswa dan Masyarakat Jangan Terlena, Akar Masalahnya Belum Dicabut
Rihandi juga menuturkan bahwa penundaan itu bersifat sementara, artinya dapat dilakukan kembali sewaktu-waktu, baik oleh Mendikbudristek yang saat ini sedang menjabat, atau Mendikbudristek di periode kepemimpinan berikutnya.
“Harus ada kesungguhan serta political will dari pemerintah dalam memastikan bahwa kenaikan UKT benar-benar dibatalkan bukan hanya saat hari ini, tapi juga di kemudian hari dalam kepemimpinan nasional periode 2024-2029 mendatang.” tutur Rihandi.
Rihandi meminta agar pemerintah berkaca pada negara-negara maju tetapi juga membaca realita yang ada di lapangan. Ia bercerita bahwa pendidikan yang berkualitas, akan berdampak pada peningkatan kapasitas warga negaranya, yang berujung pada kemampuan untuk menjadikan negaranya maju. Pendidikan yang berkualitas kuncinya adalah kehadiran negara dalam memastikan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan fokus, dan kreatif dalam mencari pendanaan dari berbagai sumber selain meningkatkan UKT mahasiswa reguler.
Mendikbudristek harus berkaca pada proses bagaimana negara-negara di dunia dapat menjadi negara maju. Tidak ada satu pun negara maju yang tidak fokus menghadirkan negara dalam memastikan pendidikannya berjalan dengan baik dan lancar. Artinya negara turut ambil bagian dalam memastikan pendanaan perguruan tinggi. Tidak tiba-tiba berupaya melepaskan tanggung jawab pada perguruan tinggi untuk mencari dana secara mandiri, sambil tidak membaca situasi lapangan pendapatan masyarakat Indonesia yang hari ini tercekik dengan besaran nominal UKT yang direncanakan naik.” pungkasnya.





.jpg)




.jpg)






