Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang

By Johan MP 28 Okt 2026, 17:57:11 WIB Tangerang Kota
Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kemitraan usaha bengkel AutoOne pada Selasa (27/10/2026). Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa berinisial MY tersebut berjalan dengan lancar.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim mendalami aliran dana dari korban berinisial FP. Terdakwa MY mengakui bahwa uang yang ditransfer oleh korban tidak digunakan untuk membeli peralatan bengkel, melainkan dipakai demi keperluan pribadi dan dibagikan kepada karyawannya berdalih bonus.

Terdakwa memaparkan, bagian pemasaran PT Makmur Gemilang Investama berinisial WAS menerima uang sebesar Rp170 juta. MY menyebut uang tersebut merupakan bonus karena WAS berhasil meyakinkan FP untuk melunasi transaksi kemitraan. Di hadapan hakim, MY juga membenarkan bahwa WAS mengetahui peralatan bengkel yang dijanjikan akan dikirim ke Tobelo, Maluku Utara, sebenarnya belum dibelanjakan.

Baca Lainnya :

Kasus ini terungkap saat FP menyetor total uang kurang lebih sebesar Rp1,96 miliar kepada MY yang menjabat sebagai Direktur PT Makmur Gemilang Investama. Meski FP telah melunasi seluruh kewajibannya sesuai kontrak perjanjian, peralatan bengkel yang dijanjikan tidak pernah dikirim oleh terdakwa.

Melalui sambungan telpun, FP mengatakan, ia berharap jaksa dapat mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Menurutnya, semua pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan tersebut seharusnya turut diproses hukum.

"Bukan hanya MY, mestinya semua yang ikut menikmati uang hasil kejahatan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa," ujar FP.

Selain itu, FP meminta JPU agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal serta mengakomodasi tuntutan ganti rugi pada sidang pembacaan tuntutan mendatang.

"Saya berharap tuntutan semaksimal mungkin dan ada ganti kerugian, sehingga saya dapat melanjutkan niat usaha membuka bengkel," pungkasnya. (Red*)




  • Tipu Korban Rp 1,96 Miliar Lewat Mitra Bengkel AutoOne, Pelaku Kini Disidang di Tangerang

    🕔17:57:11, 28 Okt 2026
  • Tingkatkan Potensi Pariwisata Berbasis Masyarakat, Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pengembangan Pokdarwis

    🕔12:51:56, 28 Okt 2026
  • Patrolinya Babinsa Dan Komduk Wujudkan Wilayah Aman Dan Kondusif.

    🕔11:59:41, 25 Okt 2026
  • Kajari Kota Tangerang Sebut Pemberitaan Panti Pijat Mawar Bodas Ngaco.

    🕔17:33:19, 22 Okt 2026
  • Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.

    🕔13:48:27, 22 Okt 2026