- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- Kemenkop Dan BP Taskin Bersinergi Lakukan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Permanen Melalui Koperasi
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
- Majalengka Ubah Penetapan Hari Jadi, Kirab dan Ziarah Jadi Penanda Awal
- Hadiri Kick-Off Porprov XV Jabar 2026 dan Funday, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor
- PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media
- SPPG Tancap Gas, Wabup Majalengka Sebut Program Nasional Ini Turunkan Kemiskinan Drastis
- Tangerang Makin Kondusif! Strategi Babinsa Bikin Pelaku Kejahatan Sempit
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah

Keterangan Gambar : PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
Megapolitan pos.com, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 20/8/25 berhasil mengeksekusi satu unit Rumah diatas tanah selias 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG tanggal 12 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, melalui Panitera Rotua Roosa Mathilda, Tampubolon, S.H, M.H, memerintahkan Jurusita Miska dan beberapa tim Jurusita lainya untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan rumah dan sekaligua penyerahan objek eksekusi terhadap Pemohon.
Miska Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang saat membacakan eksekusi yang sempat adu argumen dengan Pengacara pihak Termohon, namun Miska tidak mau terlalu banyak berdebat, Miska dengan berbagai hambatan dilapangan dihalang halangi oleh pihak Termohon yang mengarahkan puluhan orang dari pihak Termohon.
Baca Lainnya :
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- Kemenkop Dan BP Taskin Bersinergi Lakukan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Permanen Melalui Koperasi
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
Jurusita Miska yang sudah berpengalaman itu tidak mau kalah dengan orang orang suruhan pihak Termohon, yang ingin menghalang halangi, tetap melaksanakan eksekusi dengan menjalankan persuasif dan sesuai SOP.
Miska mengatakan kepada Media seusai membacakan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, telah melakukan eksekusi dengan lancar.
Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit Rumah yang dibangun diatas tanah seluas 119 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 dahulu atas nama Edison Sianturi (Termohon) sekarang atas nama Ermasari Masagantha pihak (Pemohon) lanjut Miska.
Rumah berikut bangunan diatas tanah seluas 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sudah kami serahkan kepada Termohon atas nama Ermasari Masagantha, ujar Miska. (JES).




.jpg)












