- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah

Keterangan Gambar : PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
Megapolitan pos.com, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 20/8/25 berhasil mengeksekusi satu unit Rumah diatas tanah selias 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG tanggal 12 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, melalui Panitera Rotua Roosa Mathilda, Tampubolon, S.H, M.H, memerintahkan Jurusita Miska dan beberapa tim Jurusita lainya untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan rumah dan sekaligua penyerahan objek eksekusi terhadap Pemohon.
Miska Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang saat membacakan eksekusi yang sempat adu argumen dengan Pengacara pihak Termohon, namun Miska tidak mau terlalu banyak berdebat, Miska dengan berbagai hambatan dilapangan dihalang halangi oleh pihak Termohon yang mengarahkan puluhan orang dari pihak Termohon.
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
Jurusita Miska yang sudah berpengalaman itu tidak mau kalah dengan orang orang suruhan pihak Termohon, yang ingin menghalang halangi, tetap melaksanakan eksekusi dengan menjalankan persuasif dan sesuai SOP.
Miska mengatakan kepada Media seusai membacakan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, telah melakukan eksekusi dengan lancar.
Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit Rumah yang dibangun diatas tanah seluas 119 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 dahulu atas nama Edison Sianturi (Termohon) sekarang atas nama Ermasari Masagantha pihak (Pemohon) lanjut Miska.
Rumah berikut bangunan diatas tanah seluas 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sudah kami serahkan kepada Termohon atas nama Ermasari Masagantha, ujar Miska. (JES).


.jpg)














