- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah

Keterangan Gambar : PN Tangerang, Berhasil Eksekusi Satu Unit Rumah
Megapolitan pos.com, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Rabu 20/8/25 berhasil mengeksekusi satu unit Rumah diatas tanah selias 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG tanggal 12 Juli 2025. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, melalui Panitera Rotua Roosa Mathilda, Tampubolon, S.H, M.H, memerintahkan Jurusita Miska dan beberapa tim Jurusita lainya untuk melaksanakan eksekusi/pengosongan rumah dan sekaligua penyerahan objek eksekusi terhadap Pemohon.
Miska Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang saat membacakan eksekusi yang sempat adu argumen dengan Pengacara pihak Termohon, namun Miska tidak mau terlalu banyak berdebat, Miska dengan berbagai hambatan dilapangan dihalang halangi oleh pihak Termohon yang mengarahkan puluhan orang dari pihak Termohon.
Baca Lainnya :
- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
Jurusita Miska yang sudah berpengalaman itu tidak mau kalah dengan orang orang suruhan pihak Termohon, yang ingin menghalang halangi, tetap melaksanakan eksekusi dengan menjalankan persuasif dan sesuai SOP.
Miska mengatakan kepada Media seusai membacakan hasil Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, telah melakukan eksekusi dengan lancar.
Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit Rumah yang dibangun diatas tanah seluas 119 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 dahulu atas nama Edison Sianturi (Termohon) sekarang atas nama Ermasari Masagantha pihak (Pemohon) lanjut Miska.
Rumah berikut bangunan diatas tanah seluas 119 M2 di Jalan Gunung Indah V, Cluster Kampung Gunung Residence, Blok A6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten sudah kami serahkan kepada Termohon atas nama Ermasari Masagantha, ujar Miska. (JES).


.jpg)














