Breaking News
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
- Keluhan Pasien Meningkat, DPRD dan Pemkab Barito Utara Evaluasi Layanan RSUD dan BPJS
- Polemik Jabatan Ketua KONI Kota Blitar, Ini Kata Hendi Priono
- Pemerintah Siapkan 34 Aglomerasi Waste to Electricity, Depok dan Bogor Jadi Prioritas Pengolahan Sampah Modern
- Loyalitas Nasabah Diganjar Hadiah Mewah, BNI Kembali Hadirkan Rejeki wondr 2026
- Kementan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran Melalui Digitalisasi Data Petani
- Ketua Dewan Pembina PP MES Ma,ruf Amin Lantik Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Periode 2026-2031
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP
- BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali
Terdampak Erupsi Gunung Semeru Debitur KUR Dapat Perlakuan Khusus

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Erupsi Gunung Semeru yang terletak di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengakibatkan banyak warga terdampak bencana tersebut, termasuk pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR. “Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana,” kata MenKopUKM, Selasa (7/12/2021) Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy. Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy. Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy. Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. "Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy. Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke Penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. "Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy. Berikutnya adalah pemberian Grace Periode. Jangka waktu grace periode disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga. Lebih dari itu, debitur KUR terkena bencana yang terdampak usaha debitur lebih dari 50%, dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (ASl/Red/MP).

















