Breaking News
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang Kota Tewaskan 1 Korban, 3 dari 5 Pelaku Ditangkap

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tawuran antar dua kelompok remaja di Cipondoh Tangerang Kota menyisakan duka. Satu remaja meninggal akibat kena bacokan di bagian punggung. Terkait peristiwa itu, polisi berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku. "Tiga orang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 orang lagi masih buron," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (29/7/2022). Zulpan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mobri Cardo Panjaitan dan Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidilah menyebut, dua dari tiga pelaku yang ditangkap masih dibawah umur, yakni inisial DA dan AA. Satu pelaku inisial R usia 23 tahun. Sementara korban yang tewas berinisial RH (23). “Masih ada 2 orang lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” terang Zulpan. Dijelaskan Zulpan, aksi tawuran itu bermula dari saling ejek di media sosial (medsos) yang kemudian memicu perkelahian hingga mengakibatkan satu korban jiwa. "Kasus ini bermula dari saling ejek di media sosial yang memicu tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia," imbuhnya. Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini, diantaranya satu kendaraan R2 (sepeda motor) beserta kunci kontak, sweater korban, senjata tajam (sejenis parang) dan hasil visum korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.















