Breaking News
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
Suntik Mati Layanan TV Analog, Masyarakat Desa dan Kelas Bawah Gigit Jari

MEGAPOLITANPOS>COM-OPINI WARGA: Rencana penghentian total layanan TV Analog beralih ke TV Digital 30 April 2022 menuai tanggapan, hal tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa, pasalnya masih banyak masyrakat ekonomi menengah kebawah masih menggunakan TV Analog, salah satunya Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI) menilai, pendistribusian STB (Set Top Box) kepada masyarakat ekonomi kelas bawah secara menyeluruh yang belum maksimal. Menurut Dedi Suryadi Ketua Presidium AMATI, “Kami Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI) tentunya sangat mengapresiasi dan bangga mendukung percepatan dan transformasi digital oleh Kemenkominfo, namun tidak dapat dipungkiri bahwa TV Analog sebagai pendorong indeks tingkat rasa bahagianya masyarakat Indonesia, kalau milenial di perkotaan kanal streaming video jadi solusi mengurangi rasa jenuh dan stres”, ujar Dedi Suryadi Presidium AMATI. Pasalnya kemenkominfo harus menjalankan Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan 2 November 2022 sebagai batas akhir penyiaran TV analog, tetapi dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja memutuskan bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun. "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring. Dedi Suryadi mengatakan, “Suntik mati layanan TV Analog menjelang momentum Idul Fitri menilai apakah tidak tergesa-gesa? Para penggunanya masyarakat di kampung-kampung, di desa-desa biasanya sebagai sarana kumpul ngariung keluarga menjelang lebaran Idul Fitri, sambil mereka menonton layanan spektrum TV Analog”, Ucapnya. Lanjut Dedi, “Sangat menyayangkan konten acara positif dan siaran tausiyah sebagai penguat dan stimulan ibadah, dan mempererat ukhuwah dan kebhinekaan tidak dapat lagi dinikmati oleh sebgaian masyarakat tertentu. Tutupnya. Oleh : Dedi - Presidium Asosiasi Muda Telematika Indonesia (AMATI)

















