Sudin LH Gelar Pemeriksaan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kemayoran

Keterangan Gambar : Uji emisi oleh Sudin LH di Kemayoran
MEGAPOLITANPOS.COM, DKI Jakarta-Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar pemeriksaan kepatuhan kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemenuhan ambang Batas emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, di Jalan Industri Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan megapolitanpos, dalam pemeriksaan kepatuhan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Metro, dan Sudin Perhubungan.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemenuhan ambang batas emisi," katanya.
Baca Lainnya :
- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
- Penghijauan di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 02/Btc Tanam Pohon Produktif
- PN Kabulkan Gugatan Pemecatan Hamzah Nasyah, DPC PDIP Majalengka Akan Lanjut ke MA dan Komisi Yudisial
Rizki menuturkan, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan kepatuhan ini dengan random sampling, yaitu memberhentikan secara acak kendaraan bermotor yang melintas di ruas jalan pemeriksaan.
"Jadi berbeda dengan uji emisi gratis, kalo uji emisi gratis itu kan kita membuka antrean untuk mengatur kepadatan supaya tidak terjadi kemacetan. Kalau ini memang kita tidak sosialisasikan karena khawatir pemiliki kendaraan bermotor akan menghindari," tuturnya.
"Sebenarnya aturan atau sanksi tilang itu belum diberlakukan, jadi pemeriksaan kepatuhan ini tindak lanjutnya adalah ketika ada pemilik kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi, atau yang belum melakukan ujian emisi itu baru sebatas diberikan teguran lisan," imbuhnya.
Rizki menjelaskan, dalam setahun Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah menggelar 12 kali uji emisi gratis dan empat kali penataan hukum dalam setahun.
"Untuk uji emisi gratis kita sudah lakukan 11 kali, tinggal satu kali yang belum selama tahun 2022, kemudian pemeriksaan kepatuhan atau penataan hukum ini kita rencanakan ada empat kali dalam satu tahun sudah kita laksanakan tiga kali tinggal sekali lagi nanti di tanggal 2 November 2022 mendatang," tutupnya. (Ronald)
