Sudin LH Gelar Pemeriksaan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kemayoran

Keterangan Gambar : Uji emisi oleh Sudin LH di Kemayoran
MEGAPOLITANPOS.COM, DKI Jakarta-Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar pemeriksaan kepatuhan kewajiban uji emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemenuhan ambang Batas emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, di Jalan Industri Raya, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat Rizki Sari mengatakan megapolitanpos, dalam pemeriksaan kepatuhan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Administrasi Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya, Polres Metro, dan Sudin Perhubungan.
"Pemeriksaan ini untuk mengetahui dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dan pemenuhan ambang batas emisi," katanya.
Baca Lainnya :
- Buka Rekening BNI dan Aktivasi wondr by BNI, Raih Berbagai Keuntungan di BNI Java Jazz Festival 2025
- BNI Hadirkan Wondrful Experience Rayakan 20 Tahun Java Jazz
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
Rizki menuturkan, metode yang dilakukan dalam pemeriksaan kepatuhan ini dengan random sampling, yaitu memberhentikan secara acak kendaraan bermotor yang melintas di ruas jalan pemeriksaan.
"Jadi berbeda dengan uji emisi gratis, kalo uji emisi gratis itu kan kita membuka antrean untuk mengatur kepadatan supaya tidak terjadi kemacetan. Kalau ini memang kita tidak sosialisasikan karena khawatir pemiliki kendaraan bermotor akan menghindari," tuturnya.
"Sebenarnya aturan atau sanksi tilang itu belum diberlakukan, jadi pemeriksaan kepatuhan ini tindak lanjutnya adalah ketika ada pemilik kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi, atau yang belum melakukan ujian emisi itu baru sebatas diberikan teguran lisan," imbuhnya.
Rizki menjelaskan, dalam setahun Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah menggelar 12 kali uji emisi gratis dan empat kali penataan hukum dalam setahun.
"Untuk uji emisi gratis kita sudah lakukan 11 kali, tinggal satu kali yang belum selama tahun 2022, kemudian pemeriksaan kepatuhan atau penataan hukum ini kita rencanakan ada empat kali dalam satu tahun sudah kita laksanakan tiga kali tinggal sekali lagi nanti di tanggal 2 November 2022 mendatang," tutupnya. (Ronald)
