Sosialisasi Pelaksanaan PSU, Pasca Putusan MK, Pemilih Wajib Tahu Tata Cara Pencoblosan Di TPS

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor: 493/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025
Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada tanggal 24 Februari 2025, yang pada pokok amar Putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Menindak lanjuti keputusan tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Uji Publik Data Pemilih Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Lainnya :
- Lahan Rumah Mantan Ketua RT 001 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kini di Halangi Tembok dan Urugan Tanah oleh Proyek Tanpa Plang IMB
- Ketua DPRD: Peran Serta Masyarakat Kunci Sukses Kemajuan Kota
- Sosialisasi Pelaksanaan PSU, Pasca Putusan MK, Pemilih Wajib Tahu Tata Cara Pencoblosan Di TPS
- QRIS Tap Bisa Dipakai Lewat wondr by BNI, Naik Transportasi Jadi Makin Mudah
- Melalui Pekan Bazar Ramadan Murah DWP Kementerian UMKM Berkolaborasi Perluas Pasar Produk Lokal
Uji Publik di hari ke dua ini dilaksanakan di lokasi TPS 01 Kelurahan Melayu, yaitu di SDN Madrasah Islamiyah (MI) JI. Pangeran Antasari Muara Teweh.
Minggu ( 16/03/2025)
Kegiatan Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Barito Utara ini dengan sesi penyampaian Materi pendidikan pemilih dan partisilasi masyarakat, melalui divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM,
Menurut Siska bahwa tanggung jawab dalam meningkatkan partisipasi masyarakat tidak hanya bertumpu pada KPU sebagai penyelenggara. Tapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan politik, survei atau jajak pendapat (bertanya dan menjawab) serta berbagai penelitian dan kajian lainnya
Pelibatan masyarakat sangat penting. agar muncul rasa memiliki serta mempunyai loyalitas tinggi terhadap demokrasi maupun pemilu.
Selaku penyelenggara Pemilu KPU Barito Utara mengharapkan agar setiap pemilih dapat memahami tata cara pencoblosan di TPS yang melakukan PSU tersebut dengan benar. Dengan begitu proses pemungutan suara akan berjalan dengan lancar.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan tersebut KPU Barito Utara melalui Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti menyampaikan beberapa panduan serta tata cara pencoblosan di TPS, antaranya :
1 Pemilih yang memilih adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPK . Datang ke TPS dalam waktu yang ditentukan, yaitu antara jam 07.00 Wib hingga 12.00 Wib.
2. Sebelum mencoblos, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP atau (dukomen kependudukan seperti, SIM, Pasport atau Buku Nikah) dan formulir pemilihan. Hal ini akan memastikan Anda tercatat sebagai pemilih yang sah.
3. Setelah menunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS, Anda akan diminta untuk mengisi daftar hadir. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam menjaga transparansi pemilihan.
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas dan siapkan untuk menerima surat suara.
5. Begitu dipanggil, karena ini PSU calon Bupati dan wakil Bupati, pemilih akan diberikan hanya satu surat suara saja.
6. Pastikan surat suara yang di terima tidak rusak, jika adanya indikasi kerusakan pemilih boleh menggantikan dengan surat suara yang lain, namun hanya satu kali saja. Hal ini menjadi indikasi bahwa surat suara tersebut sah untuk digunakan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peraturan KPU. Ketua KPPS akan mencatat penggantian surat suara tersebut untuk memastikan pemilihan tetap Transparan.
7. Setelah memastikan keabsahan surat suara, masuklah ke bilik suara Gunakan paku atau alat yang telah disediakan untuk mencoblos.
8. Setelah pemilih melakukan pencoblos, langkah selanjutnya adalah melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. yang telah disediakan.
8. Terakhir, jangan lupa untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu yang tersedia sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih satu orang satu suara.
(A)
