- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Soroti Raperda 2023, Neny Triana Minta Disesuaikan dengan Perpres 2025
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Neny Triana Wati, menyoroti pentingnya penataan sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan terkoordinasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan sampah yang digelar di ruang rapat DPRD, Selasa (07/04/2025).
Dalam Forum tersebut, Neny menegaskan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya dipusatkan pada satu Instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), guna menghindari tumpang tindih kewenangan antar Instansi. Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan oleh beberapa pihak, berpotensi menimbulkan kendala di lapangan, termasuk saling Klaim tanggung jawab.
“Apakah untuk pengelolaan sampah ini bisa hanya satu instansi saja yang mengelola, misalnya DLH, agar lebih fokus dalam pengelolaan,” ujar Neny dalam rapat tersebut.
Ia menilai, dengan adanya satu Instansi yang bertanggung jawab penuh, maka pengawasan dan pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih Optimal. Selain itu, hal tersebut juga akan memperjelas Akuntabilitas apabila terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
Tak hanya itu, Neny juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang telah disusun sejak tahun 2023. Ia mengingatkan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sampah secara lebih Komprehensif.
Menurutnya, momentum sebelum pengesahan Raperda harus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian agar selaras dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah pusat. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan nantinya tidak perlu direvisi lagi.
“Dalam Perpres terbaru, pengelolaan sampah diatur dari hulu hingga hilir, mulai dari penanganan, penanggulangan hingga pemanfaatan sampah. Alangkah baiknya hal tersebut dimasukkan dalam Raperda kita agar lebih lengkap dan berorientasi jangka panjang,” jelasnya.
Ia berharap, penyusunan Raperda pengelolaan sampah di Barito Utara dapat menghasilkan Regulasi yang Komprehensif, Adaptif terhadap kebijakan Nasional, serta mampu menjadi solusi nyata dalam percepatan penanganan persoalan sampah di daerah.
(A)


.jpg)

.jpg)











