Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Soal Kasus Temuan 'Kuburan' Beras Bansos Presiden Jokowi di Depok, Polisi: Penyelidikan Dihentikan,

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus temuan 'kuburan' beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi untuk masyarakat terdampak Covid-19, di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penghentian kasus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, PT pemenang untuk mendistribusikan termasuk juga dari JNE (perusahaan jasa pengiriman). "Pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8). Terkait penguburan beras bansos tersebut, Zulpan menjelaskan, hal itu merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang (beras bansos) yang rusak. "Jadi penanaman (penguburan) dalam rangka pemusnahan barang (beras) yang rusak," imbuhnya. Pihak JNE, tambah Zulpan, juga telah mengganti 3,4 ton beras yang rusak tersebut kepada pemerintah. "Semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyerahkan bantuan sosial ini melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab, dibuktikan dengan adanya kerusakan dan penggantian," terang Zulpan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menambahkan, tidak ditemukan unsur tindak pidana karena tidak ada pihak yang dirugikan termasuk pemerintah.
















