- Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
- Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
- Ahmad Nawawi Resmi Maju Calon Ketua Umum PB Mathla, ul Anwar 2026–2031
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
- Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Sidang Pemeriksaan Setempat Membuka Tabir Kedok PT. Alam Sutera

Keterangan Gambar : Di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Sidang lapangan atau yang biasa disebut pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor : 372/Pdt.G/2022/PN.Tng. Pada Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.

Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Munting melalui Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH. Dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners yang beralamat di Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
- Halal Bihalal PKS Majalengka Dihadiri Bupati dan DPR RI, Seruan Langkung Sae Menguat
- Laksanakan Monev KKD Komisi IV DPRD Tekankan Evaluasi Kelayakan Mitra Komisi
- Bagas Mendesak Pemkab Blitar Tegas Sikapi Kepastian Hukum PSHT Masuk IPSI Pusat
- Dinkes Absen dalam Audiensi, DPRD Majalengka Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas Pengelolaan IPAL
Dia mengatakan terkuaknya tabir bahwa PT. Alam Sutera adalah pemilik, sekaligus pengelola PT. Alfa Goldland Realty, Tepatnya Perumahan Cluster Leora.

" Adalah kenyataan mencengangkan," katanya.
Kemudian, alibi selama persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri Tangerang, bahwa PT. Alam Sutera tidak memiliki hubungan hukum terhadap PT. Alfa Goldland Realty merupakan upaya untuk menghindari membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang.

Masih kata Ade, pada mulanya PT. Alam Sutera mengaku tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, bahwa Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty.
"Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk,"ujar saat saat sidang lapangan.

Pemeriksaan dilapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Saidin Bagariang, SH., dengan Anggota Agung Suhendra, SH., MH. dan Edy Toto Purba, SH., MH. Sidang pemeriksaan setempat tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majlis Hakim, bertujuan untuk mencocokan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Ahli Waris Alm Ronah Lotik melalui Kuasa Hukumnya Ade Mistawijaya, SH dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners.

Selama persidangan PT. Alam Sutera melalui Kuasa Hukumnya Ibnu Ali Tindri, berdalih bahwa PT. Alam Sutera tidak memilki bidang tanah di lokasi Cluster Leora, karena yang memilki bidang tanah di lokasi tersebut adalah PT. Alfa Goldland Realty.
Faktanya, ketika Majlis Hakim menanyakan kepada Ibnu Ali Tindri, “Siapa yang membangun Perumahan di Cluster Leora?”, Ibnu Ali Tindri menjawab bahwa yang membangun Perumahan di Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera. Jawaban dari Ibnu Ali Tindri itu didukung dengan hadirnya beberapa karyawan bagian Administrasi dan bagian Security dengan menggunakan Atribut PT. Alam Sutera.
Mendengar jawaban dari Kuasa Hukum PT. Alam Sutera atas Pertanyaan Ketua Majlis Hakim. Kuasa Hukum Penggugat Ade Mistawijaya, SH yang terkenal cerdas dan tegas. Memberikan tanggapan dengan mengatakan; Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari PT. Alam Sutera, bahwa yang membangun perumahan Cluster Leora adalah Pihak PT. Alam Sutera. Ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat-rapat. Karena selama ini PT. Alam Sutera telah berhasil membangun opini dengan alibi bahwa; PT. Alam Sutera tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, dimana Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk. ** (Wahyudin)

















