- DK Tolak Keberatan Ketum PWI, Ilham Bintang dan Herbert Timbo Siahaan Tidak Beritikad Buruk
- Wakil Bupati Asahan Hadir Buka Puasa Bersama Danrem Pantai Timur
- Bupati Asahan Hadir Buka Puasa Bersama PWI
- BKM Agung H. Achmad Bakrie Kisaran dan Bupati Asahan Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim
- Babinsa Desa Kadu Komsos Bersama Ketua RW di Lingkungan
- Sertu Liberty Lakukan Serter Karbak di Lingkungan
- Kasdim 0510/Trs Apel Gabungan Pengamanan Haul Akbar di Pasar Kemis
- Polsek Teluknaga Tangkap Spesialis Curanmor di Tangerang dengan 15 Kali Beraksi
- Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Agar Perintahkan Kapolres Mabar Segera Tetapkan Lorens Logam Jadi Tersangka
- Gelar Halal bihalal, Dukungan Duet Kesit & Theo M Yusuf Makin Meluas
Sidang Pemeriksaan Setempat Membuka Tabir Kedok PT. Alam Sutera
Keterangan Gambar : Di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang Sidang lapangan atau yang biasa disebut pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor : 372/Pdt.G/2022/PN.Tng. Pada Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 bertempat di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.
Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Munting melalui Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH. Dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners yang beralamat di Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Soal Pengadaaan Mobil Damkar, Maryono : Itu Telah Sesuai Mekanisme0
- Warga Pisangan Jaya Sepatan Surati Kontrakan Yang Diduga Mengedarkan Miras0
- Krisdiantoro Percepat Pasokan Pupuk Subsidi 10 Ton, Petani Sambut Gembira0
- Monitoring di Wilayah Pelda Mardiyanto Lakukan Komsos0
- Serda Saidih Lakukan penyemprotan Fogging Berantas Nyamuk DBD0
Dia mengatakan terkuaknya tabir bahwa PT. Alam Sutera adalah pemilik, sekaligus pengelola PT. Alfa Goldland Realty, Tepatnya Perumahan Cluster Leora.
" Adalah kenyataan mencengangkan," katanya.
Kemudian, alibi selama persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri Tangerang, bahwa PT. Alam Sutera tidak memiliki hubungan hukum terhadap PT. Alfa Goldland Realty merupakan upaya untuk menghindari membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Masih kata Ade, pada mulanya PT. Alam Sutera mengaku tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, bahwa Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty.
"Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk,"ujar saat saat sidang lapangan.
Pemeriksaan dilapangan dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Saidin Bagariang, SH., dengan Anggota Agung Suhendra, SH., MH. dan Edy Toto Purba, SH., MH. Sidang pemeriksaan setempat tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majlis Hakim, bertujuan untuk mencocokan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Ahli Waris Alm Ronah Lotik melalui Kuasa Hukumnya Ade Mistawijaya, SH dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners.
Selama persidangan PT. Alam Sutera melalui Kuasa Hukumnya Ibnu Ali Tindri, berdalih bahwa PT. Alam Sutera tidak memilki bidang tanah di lokasi Cluster Leora, karena yang memilki bidang tanah di lokasi tersebut adalah PT. Alfa Goldland Realty.
Faktanya, ketika Majlis Hakim menanyakan kepada Ibnu Ali Tindri, “Siapa yang membangun Perumahan di Cluster Leora?”, Ibnu Ali Tindri menjawab bahwa yang membangun Perumahan di Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera. Jawaban dari Ibnu Ali Tindri itu didukung dengan hadirnya beberapa karyawan bagian Administrasi dan bagian Security dengan menggunakan Atribut PT. Alam Sutera.
Mendengar jawaban dari Kuasa Hukum PT. Alam Sutera atas Pertanyaan Ketua Majlis Hakim. Kuasa Hukum Penggugat Ade Mistawijaya, SH yang terkenal cerdas dan tegas. Memberikan tanggapan dengan mengatakan; Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari PT. Alam Sutera, bahwa yang membangun perumahan Cluster Leora adalah Pihak PT. Alam Sutera. Ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat-rapat. Karena selama ini PT. Alam Sutera telah berhasil membangun opini dengan alibi bahwa; PT. Alam Sutera tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, dimana Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk. ** (Wahyudin)