- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
Siber Polri Tangkap 3 Penyebar Konten Pornografi Anak

Keterangan Gambar : Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kasubdit 2 Dittipid Siber Polri dan pejabat Komisioner KPI saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus tipid pornografi anak.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap 3 pelaku tindak pidana mendistribusikan muatan asusila atau pornografi secara elektronik dengan sasaran anak-anak.
"Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan modus operandi berbeda-beda pula," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A. Bactiar, dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi terhadap anak dibawah umur, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).
Adi Vivid mengatakan, dalam pengungkapan perkara ini terdiri dari tiga laporan polisi.
Baca Lainnya :
- Bupati Sampaikan LKPJ TA 2022, Progres Report Pemkab Asahan0
- Polda Metro Salurkan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik0
- Sekda Ingatkan ASN Untuk Melayani Maksimal dan Tingkat Ibadah Selama Ramadhan0
- Sat Lantas Polres Blitar Melaksanakan Dikmas Lantas di Pasar Talun0
- BNI Bersama Kementerian PUPR Kerja Sama Ciptakan Kartu Multifungsi untuk Hunian Pekerja di IKN0
"Perkara pertama dengan tersangka FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur, kemudian tersangka JA dengan lokasi tempat tindak pidana di Semarang, Yogyakarta dan Bandung, serta tersangka ketiga FH (23) di Kota Cirebon, Jawa Barat," terang Adi Vivid.
Adi Vivid merinci modus operandi para tersangka adalah menyasar anak-anak sebagai korban. Untuk tersangka JA tindak pidananya di Semarang Tengah, yakni melakukan perbuatannya di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.
"Tersangka JA ini berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban makanan kecil atau uang, kemudian melakukan perbuatan asusila, sesuai keinginan tersangka. Kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun video, dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive,” beber Vivid.
Melansir laman antaranews, dari tersangka JA terdapat enam orang korban anak di bawah usia 18 tahun. Setelah didalami mengapa tersangka JA memiliki kelainan seperti ini, kepada penyidik tersangka mengaku sering melihat film.
"Jadi, kenapa timbul idenya? karena dia sering melihat film," tukasnya.
Kemudian tersangka FH (23) asal Cirebon, membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak dan perbuatan cabul.
Tersangka FH juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. Modus operandi FH sampai dengan yang dilakukan JA. Hanya saya bedanya, tersangka FH mengaku pernah menjadi korban (tindak pidana asusila).
"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Vivid.
Modus tersangka FH, selain korbannya adalah tetangga sekitar juga di warung internet (warnet) dan terdapat enam orang korban.
Tersangka yang ketiga, yakni FR (25) asal Tulungagung, Jawa Timur, melakukan perbuatan menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah "bokep bocil viral hot".
Dalam penyidikan, ketika ditanyakan kepada tersangka FR kenapa menjual video asusila anak-anak, dia mengaku bahwa video pornografi dengan tema anak-anak lebih laku dibanding video orang dewasa.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka FR dalam sebulan bisa mencapai Rp. 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi anak," kata Adi Vivid.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.
Kemudian, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp.6 miliar.
Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun denda maksimal Rp.5 miliar, juga Pasal 88 juncto Pasal 761 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.200 juta.
